Home Berita Digodok Perbup Proses Pengolahan Tambang Emas Skala Kecil

Digodok Perbup Proses Pengolahan Tambang Emas Skala Kecil

Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Saat ini, Kabupaten Sumbawa tengah menggodok Peraturan Bupati (Perbup) Rencana Aksi Daerah untuk Pengurangan dan Penghapusan Mercury (RADPPM). Dengan perbup tersebut, nantinya penggunaan mercury dan proses pengolahan hasil Tambang Emas Skala Kecil (PESK) dapat dikendalikan.

“Sekarang kita sebut PESK (Penambangan Emas Skala Kecil). Dulu kita sebut Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI),” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup, melalui Aryan Perdana Putra, Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan, di ruang kerjanya Senin (07/02).

Disebutkan, keberadaan PESK terdata di 10 kecamatan, seperti Kecamatan Lantung, Kecamatan Lape, Kecamatan Alas Barat, hingga Kecamatan Empang. “Cuma memang yang terdengar massif, itu Lantung setelah Labaong. Kegiatan ini kan kegiatan yang beriringan. Pertama mulai dari kegiatan penambangannya, kemudian pengelolaannya, pemurniannya dan marketing,” jelasnya.

Diungkapkan, kegiatan penambangan terkait dengan titik lokasi atau lubang tambang. “Pengelolaannya bisa dengan proses gelondong, kemudian tong, bahkan sekarang ada perendaman. Kemudian terakhir pemurnian emasnya,” ucapnya.

Ia menegaskan, saat ini seluruh kegiatan dan proses yang berkaitan dengan PESK, illegal. “Semua barang (dalam proses pertambangan) ini illegal. Tidak ada pembenaran. Kami secara pribadi atau kelembagaan, tidak membenarkan kegiatan seperti ini.

Dan Dinas LH Kabupaten Sumbawa melalui pemerintah kecamatan dan pemerintah desa telah menghimbau agar kegiatan tersebut dihentikan hingga adanya payung hukum. “kami tetap menghimbau, melalui desa, teman-teman ESDM, camat juga, kita sampaikan bahwa kegiatan ini barang illegal. Mohon untuk sementara, pemerintah sedang lakukan proses formalisasi sedang berjuang mendapatkan WPR di kabupaten Sumbawa, alangkah lebih baiknya kita sama-sama sabar menunggu. Sampai WPR keluar dulu, IPR (Izin Pertambangan Rakyat) kita ajukan. sampai ada panyung hukumnya. Kalau belum ada panyung hukumnya, tidak ada legalitasnya. Mau ditertibkan, tidak semudah membalik telapak tangan,” ujar dia.

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sumbawa pada tahun 2021, yang dibantu UNDP (United Nation Development Program – Program Pembangunan PBB) melakukan identifikasi terhadap semua kegiatan PESK di Kabupaten Sumbawa. Seperti pelibatan para pihak, jumlah titik/lubang tambang, jumlah tempat pengolahan. Hingga jumlah dan keterlibatan masyarakat, yang kemudian diketahui hingga lebih dari 3 ribu orang.

Namun yang menjadi sorotan dan titik tekan dari Dinas LH Kabupaten Sumbawa, yakni proses pengolahan dan pemurnian yang menggunakan bahan kimia. “Kalau mercury kita kan sudah tahu dampaknya sama-sama,” ucapnya.

Dengan fenomena tersebut, pemerintah tengah menyusun regulasi atau Peraturan Bupati tentang Rencana Aksi Daerah untuk Pengurangan dan Penghapusan Mercury (RADPPM). Dan regulasi tersebut sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 tahun 2019 Tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Mercury, dan Peraturan Gubernur (Pergub) NTB nomor 64 tahun 2020 tentang Rencana Aksi Daerah Pengurangan dan Penghapusan Mercury.

“Pemerintah memang tidak berdiam diri terkait dengan itu. Kami dari 2021 sampai hari ini, masih proses menyusun regulasi. Rencana Aksi Daerah untuk Pengurangan dan Penghapusan Mercury (RADPPM). Artinya itu di pengelolaannya. Itu pintu besarnya, di mercury. Karena kita punya Perpres, Pergub juga untuk menekan mercury ini. Termasuk juga kami di sumbawa menyambung regulasi itu. Spesifik di Sumbawa kita sedang menyusun Rencana Peraturan Bupati. Ranperbud RADPPM, itu sedang kita susun,” jelasnya.

Didalam perbup, akan diatur peranan berbagai pihak, termasuk agar kegiatan PESK memiliki izin atau legalitas. “Terkait dengan lokasi tambang, salah satu arahan itu adalah formalisasi (memiliki legalitas). Arahnya ke formalisasi. Pemerintah mendorong formalisasi. Aktifitasnya yang sudah massif kita dorong untuk formaliasasi. Kami lewat Bupati Sumbawa sudah mengajukan 17 blok, wilayah-wilayah. Lantung masuk, Labaong masuk,” ucapnya.

Dijelaskan, dengan perbup tersebut, tidak hanya mencakup sektor pertambangan termasuk pertambangan emas skala kecil. Namun juga menyasar sektor kesehatan dan industry.

“Cuma kalau di kesehatan dan industry, itu lebih mudah. Ada instruksi Tarik, tarik semua. Beda dengan sektor tambang, dan kondisinya kita tahu bersama rumitnya,” katanya.

Ditgaskan, Perbup tersebut merupakan strategi pemerintah untuk mengatur seluruh pihak terkait dengan peran masing-masing. Dan usulan rancanangan perbup tersebut juga sejalan dengan usulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), yang saat ini tinggal memenuhi dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).

“Kalau sudah ada WPR, kelompok-kelompok ini akan terbentuk koperasi. Pemerintah jadi lebih mudah monitoring, mudah masuk kesana untuk alih teknologi yang tidak berpengaruh lingkungan. K3 juga kita ajarkan, kepala teknisi kita latih. Kita ambil contoh sekotong. Posisi kita sama dengan teman-teman di Sekotong,” ungkapnya.

Dijelaskan, kemungkinan perbup dapat diluarkan dalam tahun ini, karena telah melalui beberapa proses tahapan. “Ada tim bersama diteman-teman ekonomi, ESDM, PU, dan teman-teman yang lain juga sedang kita dorong prosesnya formalisasi ini. Mudah-mudahan, karena yang kita usulkan dulu penetapan WPR. Kalau Ranperbup RADPPM itu, terakhir kami dengan bagian hukum bulan kemarin sudah konsultasi dengan biro hukum provinsi. Setelah konsultasi, baru kita bisa selesaikan perbup. Tidak akan lama, tahun ini kira-kira,” kata Aryan. (Using)

 

Previous articleKLHK Tegaskan Sawit Bukan Tanaman Hutan
Next articleDandim 1628/SB Ucapkan Selamat Hari Pers Nasional Apresiasi Kinerja Insan Pers
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.