Home Berita Digeledah KPK, Ini Respon Mensos Risma

Digeledah KPK, Ini Respon Mensos Risma

Jakarta, sumbawanews.com – Menteri Sosial RI Tri Rismaharini, menyampaikan, dugaan kasus korupsi yang saat ini diselidiki KPK merupakan kejadian pada tahun 2020 saat belum menjabat sebagai Menteri Sosial. Kementerian Sosial bersikap terbuka dan kooperatif untuk mendukung langkah-langkah yang diambil oleh tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan tugasnya sebagai Aparat Penegak Hukum (APH).

“Kejadiannya tahun 2020, saya dilantik pada tanggal 27 Desember 2020, dan kejadiannya ini sekitar bulan September. Jadi saya ngga tahu masalahnya,” kata Risma saat Konferensi Pers di Kantor Kementerian Sosial RI, Rabu (24/05)

Dugaan kasus yang sedang ditangani KPK adalah dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan penyaluran Bantuan Sosial Beras. Untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Progam Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2020.

Dalam penanganan kasus ini, Menteri Sosial menyatakan sikap kooperatif dan tidak akan melakukan intervensi apapun tugas yang sedang dilakukan tim KPK saat melakukan penyidikan di kantor Kementerian Sosial pada Selasa (23/5). “Saya ngga tahu di (ruang) atas nyari dokumen apa. Terus kembali pulang pamit ke saya. Terus saya anter ke bawah, dan saya naik lagi melanjutkan pekerjaan saya,” tambahnya.

Baca Juga : Selama 8 Jam, KPK Geledah Kantor Kemensos Rismaharini

KPK diketahui mendatangi kantor Kementerian Sosial untuk melakukan tugas pengumpulan informasi dan data terkait masalah tersebut. Selama proses tersebut, Kementerian Sosial bersikap kooperatif dan mendukung tugas-tugas penegakan hukum yang sedang dilakukan KPK.

Patuhi Arahan Presiden
Selanjutnya Mensos menyatakan, dalam melaksanakan tugas penyaluran bantuan sosial, Menteri Sosial memedomani dan melaksanakan arahan Presiden RI Joko Widodo untuk tidak memberikan bantuan dalam bentuk barang. “Pada tahun 2021 saat saya dilantik, beliau (Presiden) sampaikan, kalau bisa (bantuan sosial disalurkan) jangan berupa barang seperti beras. Saya pegang perintah Presiden itu, bantuan bukan dalam bentuk barang tapi bentuk uang,” kata Mensos.

Dalam pelaksanaan selanjutnya, Kemensos memastikan bantuan-bantuan tidak ada yang dalam bentuk barang utamanya bentuk beras. Seperti halnya bantuan minyak goreng dan bantuan BBM yang diberikan dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau uang pada tahun 2022 lalu.

“Yang jelas di Kemensos ngga ada (bantuan berupa barang). Saya punya prinsip pegang arahan Presiden dan buat saya lebih enak. Karena kalau barang pengawasannya rumit, waktu saya akan habis untuk pengawasannya,” imbuhnya.

Dalam melakukan tugas, pokok, dan fungsinya, Kementerian Sosial juga menggandeng para Aparat Penegak Hukum (APH) mulai dari KPK, BPKP, Kejaksaan Agung, Bareskrim, dan Satgas Pencegahan Korupsi dari Kapolri.

“Jadi dari awal kita memang minta pendampingan APH yang day-to-day melakukan monitoring di kantor kami. Jadi kalau ada laporan saya langsung serahkan ke mereka,” jelas Risma.

Risma juga mengingatkan apabila ada laporan penyaluran bantuan sosial tidak tepat di lapangan, masyarakat bisa menggunakan program usul dan sanggah melalui aplikasi Cekbansos. “Ada program usul sanggah yang siapapun bisa menyanggah kalau tidak tepat dan saya kembalikan ke daerah bahwa orang ini tidak layak menerima dan yang awalnya ditunggu 3 bulan terus akhirnya menjadi 1 bulan untuk selanjutnya data itu dianggap benar,” ujarnya.

Sebagai informasi, berdasarkan hasil survei Litbang Kompas yang dilakukan pada 29 April-10 Mei 2023, kepuasan publik atas kinerja pemerintah mendapatkan perolehan nilai tertinggi di bidang Kesejahteraan Sosial yang salah satunya merupakan kontribusi Kementerian Sosial dalam mengatasi kemiskinan sebesar 9,4 persen dan pemberian Bantuan Sosial Langsung sebesar 6,2 persen. (Using)

Previous articleOknum Intel Tertangkap Basah di Rumah Rizal Ramli, Ini Videonya!
Next articleDicari Ketua RT! Spanduk Pemilik Ruko di Pluit Yang Dibongkar Paksa Karena Melanggar Aturan
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.