Jakarta, sumbawanews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan MLI – Eks Walikota Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dalam dugaan tindak pidana korupsi dan penerimaan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkugan Pemkot Bima. Yang bersangkutan dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama sejak 5 hingga 24 Oktober 2023 di Rutan KPK.
“Setelah KPK menemukan adanya perinstiwa dugaan tindak pidana korupsi maka kami lakukan penyidikan, dan ditetapkan MLE walikota bima periode 2018-2023,” kata Firli Bahuri, Ketua KPK dalam Konfrensi Pers di Gedung Merah-Putih, KPK, Jakarta, Kamis (05/10).
Baca Juga: TNI Bersinergi Dengan KPK Berantas Korupsi
Dijelaskan, sekitar 2019, MLI bersama salah satu keluarga intinya, mulai menkgondisikan proyek-proyek yang akan dikerjakan oleh Pemerintah Kota Bima. Tahap awal pengkondisian, dilakukan dengan meminta dokumen berbagai proyek yang akan dikerjakan diberbagai dinas, seperti Dinas PUPR, dan BPBD Kota Bima.
Selanjutnya, MLI memerintahkan beberapa pejabat di PUPR dan BPBD untuk menyusun berbagai proyek yang memiliki nilai besar. Dan penyusunan dilakukan di rumah dinas jabatan walikota bima.
“Nilai proyek PUPR dan BPBD pemkot bima untuk tahun anggaran 2019/2020 mencapai puluhan milliar,” ucapnya.
Dikatakan, MLI kemudian secara sepihak langsung menetukan para kontraktor yang siap untuk dimenangkan. “Proses leang tetap berjalan, akan tetapi sebagai formalitas semata. Dan faktualnya para pemenang tidak memenuhi kualifikasi persyaratan sebagaimana kententuan,” jelas Firli.
Atas pengkondisian tersebut, MLI diduga menerima uang setoran dari para kontraktor yang dimenangkan mencapai Rp 8,6 milliar. Diantaranya proyek pelebaran jalan Nungga-Toloweri, penerangan jalan umum perumahan weipo.
Penyetoran dilakukan melalui transfer rekening bank atas nama orang-orang kepercayaan MLI termasuk anggota keluarganya. Dan ditemukan pula adanya dugaan penerimaan gratifikasi oleh MLI, diantaranya dalam bentuk uang dari pihak-pihak lainnya dan tim penyidik tentu akan melakukan pendalaman atas hal tersebut.
“Didalam proses penyidikan, tentu kita akan tunggu proses. karena masih ada pendalaman lebih lanjut,” tegas dia.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf i dan/atau pasal 12 huruf B UU nomor 31 tahun 1999 tetang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tetang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Using)