Home Berita Diduga Sebabkan Kerugian Rp3.3 M, Bendahara Bumdes Semamung Jadi Tersangka

Diduga Sebabkan Kerugian Rp3.3 M, Bendahara Bumdes Semamung Jadi Tersangka

Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Kejaksaan Negeri Sumbawa menetapkan Bendahara BUMDes Semamung Kecamatan Moyo Hulu, Kabupaten Sumbawa sebagai tersangka. Penetapan tersangka terhadap seorang wanita berinisial PM ini sebagai kado Kejaksaan dalam memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (HAKORDIA) 2023.

“Penetapan tersangka ini sebagai kado peringatan Hari Anti Korupsi,” kata Kajari Sumbawa, Hendi Arifin SH, didampingi Kasi Pidsus, Indra Zulkarnain SH dan Kasi Intelijen, Zanuar Irkham SH, dalam jumpa pers, Senin (11/12).

Baca Juga: Dugaan Suap RSUD Sumbawa, Jaksa: Tersangka Baru Akan Ada Bilamana?

Kajari yang akrab disapa Hendi, penetapan tersangka ini terkait dengan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada PT Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Sumbawa Besar melalui BUMDes Sahabat Desa Semamung Tahun 2021 dan 2022. “Kami telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti. Tim penyidik Kejaksaan Negeri Sumbawa berkesimpulan telah ditemukan cukup alat bukti dan selanjutnya menetapkan satu orang tersangka berinisial PM selaku bendaharawan BUMDes Sahabat Desa Semamung,” beber Hendi.

Dari perbuatan tersangka ini, sambung Hendi, BNI dirugikan sebesar Rp 3,3 Milyar. Dan dana yang diduga hasil kejahatannya digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi.

Dari hasil pemeriksaan dan pendalaman, tersangka PM diduga bermain sendiri dengan memanfaatkan warga dari tiga dusun. Yakni Semamung, Berang Rea, dan Marga Karya.

Pemanfaatan masyarakat dengan modus, warga diminta menjadi pemohon KUR. “Setelah cair, dana KUR dikuasai tersangka dan warga diberikan komitmen fee lebih kurang Rp3,5 juta per orang dan dibebaskan dari pembayaran angsuran, ungkap Hendi, juga menambahkan,

Setelah penetapan ini sambung Kajari, tersangka akan dilayangkan panggilan untuk dihadirkan pada Hari Jumat (15/12) mendatang. “”Ini terjadi dalam rentang waktu 2021 dan 2022. Kini kredit itu macet,” ujar dia. (Using)

Previous articlePeduli Lingkungan, HMS Bagi 3.000 Bibit Produktif di Desa Lenangguar
Next articleSebut AS, Inggris dan Eropa Dukung Genosida Israel, Anggota Parlemen Eropa: ICC Pion Kekuasaan Barat
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.