Home Berita Dicopot dari KPK: Brigjen Endar Melawan, Akan Laporkan Firli dan Sekjen KPK...

Dicopot dari KPK: Brigjen Endar Melawan, Akan Laporkan Firli dan Sekjen KPK ke Dewas

Jakarta, Sumbawanews.com. – Pencopotan Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK berbuntut panjang. Endar memilih untuk melaporkan pencopotannya itu ke Dewas KPK.

Endar mengatakan akan melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya H. Harefa ke Dewas KPK buntut pencopotannya tersebut.

Baca juga: Ditahan KPK, LHKPN Rafael Miliki Harta Rp 55,65 Milliar Pada 2020

“Yang saya laporkan besok atas nama Sekjen yang tandatangan Skep penghentian dan pimpinan KPK (FB) yang menandatangani surat penghadapan,” kata Endar saat dihubungi detikcom, Senin (3/4/2023) malam.

Endar mengatakan laporan itu akan dilayangkan pada Selasa (4/4) besok. Endar akan datang langsung ke Gedung Dewas KPK terkait pelaporannya tersebut.

“(Laporan) pukul 11-an,” katanya.

Baca juga: Puluhan Tas Mewah dan Uang Tunai Milik Istri Rafael Alun Disita KPK

Firli Bahuri Copot Endar dari Direktur Penyelidikan KPK
Brigjen Endar Priantoro kini tidak lagi menjabat sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Pihak KPK menyebut masa tugas polisi bintang satu itu telah selesai di lembaga antirasuah tersebut.

“Menanggapi informasi yang beredar di masyarakat terkait berakhirnya masa tugas Direktur Penyelidikan KPK, KPK membenarkan hal tersebut,” kata Sekretaris Jenderal KPK, Cahya H. Harefa,” dalam keterangan kepada detikcom, Senin (3/4).

Baca juga: Adu Kuat Setelah Firli Copot Endar Priantoro dari KPK

detikcom memperoleh dokumen terkait selesainya masa tugas Endar di KPK. Hal itu tertuang dalam surat keputusan Sekretariat Jenderal KPK dengan nomor 152/KP.07.00/50/03/2023.

Surat itu ditandatangani langsung oleh Sekjen KPK Cahya H. Harefa. Salah satu isi keputusan itu memuat keterangan pemberhentian dengan hormat pada Endar dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK per 1 April 2023.

Baca juga: Ditahan KPK, LHKPN Rafael Miliki Harta Rp 55,65 Milliar Pada 2020

Cahya mengaku masa tugas Endar di KPK telah berakhir pada 31 Maret 2023. Dia menyebut KPK telah mengirim surat kepada Polri terkait hal tersebut.

“KPK telah menyampaikan surat penghadapan kembali kepada Polri per 30 Maret 2023. Di mana masa tugas Bapak Endar P di KPK berakhir pada 31 Maret 2023,” kata Cahya.(dtk/sn03)

Previous articleGentle! Tiba di New York, Trump Akan Serahkan Diri terkait Suap Bintang Porno
Next articleEnergi Rusia Dipasok ke Asia, AS Peringatkan Ramah, Lavrov : Terima Kasih Sarannya
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.