Jakarta, sumbawanews.com – Presiden Joko Widodo, Kamis (06/01) menyatakan mencabut izin usaha sebanyak 2.078 Perusahaan Minerba, izin Pengelolaan Hutan 3.126.439 hektar, izin HGU yang diterlantarkan. Pembenahan dan penertiban izin tersebut merupakan bagian integral dari perbaikan tata kelola pemberian izin.
“Pemerintah terus memperbaiki tata kelola sumber daya alam, agar ada pemerataan, transparan dan adil untuk mengoreksi ketimpangan, ketidakadilan dan pengrusakan alam. Izin-izin pertambangan, kehutanan dan penggunaan lahan negara terus dievaluasi secara menyeluruh. Izin-izin yang tidak dijalankan, yang tidak produktif, yang dialihkan ke pihak lain, serta yang tidak sesuai dengan peruntukkan dan peraturan, kita cabut,” kata Presiden di Istana Negara, Jakarta.
Disebutkan, tertanggal 6 Januari 2022, sebanyak 2.078 izin perusahaan penambangan Mineral dan Batu Bara resmi dicabut. Dengan beberapa alasan seperti tidak pernah manyampaikan rencana kerja, izin yang sudah bertahun-tehun telah diberikan tetapi tidak dikerjakan.
“Dan ini menyebabkan tersandranya sumber daya alam untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat,” ucap Kepala Negara.
Kemudian, tertanggal 6 Januari 2022 juga sebanyak 192 izin sektor kehutanan untuk 3.126.439 hektar, resmi dicabut. Izin-izin dicabut karena tidak aktif, tidak membuat recana kerja, dan diterlantarkan.
Selanjutnya, untuk Hak Guna Usaha (HGU) yang diterlantarkan seluas 34.448 hektar, juga dinyatakan dicabut tertanggal 6 Januari 2022. Yang terdiri dari 25.128 hektar milik 12 badan hukum, dan 9.320 hektar merupakan bagian dari HGU yang terlantar milik 24 badan hukum.
“Pembenahan dan penertiban izin ini merupakan bagian integral dari perbaikan tata kelola pemberian izin pertambangan, kehutanan serta perizinan yang lainnya. Pemerintah terus melakukan pembenahan-pembenahan dengan memberikan kemudahan-kemudahan izin usaha yang transparan dan akuntabel. Tetapi izin-izin yang disalahgunakan pasti akan kami cabut,” kata Presiden.
Ditegaskan, Pemerintah harus memegang amanat konstitusi, bahwa bumi, air dan kekayaan alam yangterkandung didalamnya dikuasi oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Dan Pemerintah akan memberikan kesempatan pemerataan pemanfaatan aset bagi kelompok masyarkat dan organisasi sosial keagamaan yang produktif, termasuk kelompok petani, pesantren dan lain-lain,yang bisa bermitra dengan perusahaan yang kredibel dan berpengalaman
“Indonesia terbuka iinvestor yang kredibel, yang memiliki rekam jejak dan reputasi yang baik serta memiliki komitmen untuk ikut mensejahterakan rakyat dan menjaga kelestarian alam,” kata presiden mengakhiri. (Using)

















