Home Berita Denny Indrayana: Setelah Johny G Plate, 2 Lagi Menteri Kader Nasdem Akan...

Denny Indrayana: Setelah Johny G Plate, 2 Lagi Menteri Kader Nasdem Akan Dijerat Pidana

Jakarta, Sumbawanews.com.- Cawe-cawe Presiden Jokowi yang menegaskan tidak akan netral semakin membahayakan keadilan dalam Pilpres 2024, situasi ini mengkuatirkan mantan Wamenkumham Denny Indrayana yang disampaikan melalui akun twitter @dennyindrayana, Sabtu (3/6/2023).

Menurut Denny, 𝗜𝗻𝗳𝗼𝗿𝗺𝗮𝘀𝗶 𝘁𝗲𝗿𝗮𝗸𝗵𝗶𝗿 yang diterimanya, 𝗣𝗮𝗿𝘁𝗮𝗶 𝗡𝗮𝘀𝗱𝗲𝗺 𝗸𝗲𝗺𝗯𝗮𝗹𝗶 𝗱𝗶𝗴𝗼𝘆𝗮𝗻𝗴 𝗱𝗮𝗻 𝗱𝗶𝘀𝗲𝗿𝗮𝗻𝗴. 𝗞𝗮𝗹𝗶 𝗶𝗻𝗶 𝘆𝗮𝗻𝗴 𝗱𝗶𝗷𝗮𝗱𝗶𝗸𝗮𝗻 𝘀𝗮𝘀𝗮𝗿𝗮𝗻 𝘁𝗲𝗺𝗯𝗮𝗸 𝗮𝗱𝗮𝗹𝗮𝗵 𝗱𝘂𝗮 𝗺𝗲𝗻𝘁𝗲𝗿𝗶 𝗸𝗮𝗱𝗲𝗿 𝗻𝗮𝘀𝗱𝗲𝗺 𝗹𝗮𝗶𝗻𝗻𝘆𝗮 𝗱𝗶 𝗸𝗮𝗯𝗶𝗻𝗲𝘁.
“𝗠𝗲𝗻𝘁𝗲𝗿𝗶 𝗦𝗬𝗟 𝗮𝗸𝗮𝗻 𝗱𝗶𝗷𝗲𝗿𝗮𝘁𝗸𝗮𝗻 𝗱𝘂𝗴𝗮𝗮𝗻 𝗽𝗶𝗱𝗮𝗻𝗮 𝗻𝗮𝗿𝗸𝗼𝗯𝗮, 𝘀𝗲𝗱𝗮𝗻𝗴𝗸𝗮𝗻 𝗠𝗲𝗻𝘁𝗲𝗿𝗶 𝗦𝗡 𝗱𝗶𝗷𝗲𝗿𝗮𝘁 𝗱𝗲𝗻𝗴𝗮𝗻 𝗱𝘂𝗴𝗮𝗮𝗻 𝗸𝗮𝘀𝘂𝘀 𝗸𝗼𝗿𝘂𝗽𝘀𝗶,” jelasnya.

Baca juga: Kembali Denny Indrayana Dapat Bocoran Ada Tersangka Korupsi MA yang Dibantu Kasusnya Asal PK Moeldoko Menang

“Hukum tidak boleh diterapkan diskriminatif, memilih dan memilah kasus. Memukul lawan oposisi, sambil merangkul kawan koalisi. Hukum yang tajam ke bawah dan tumpul ke atas, diterapkan tidak adil, akan menjadi penyebab hancurnya suatu bangsa,” jelasnya Denny dikutip Sumbawanews.com.

Diungkapkan dalam suatu Hadist, Rasullullah Muhammad SAW diriwayatkan marah Ketika sorang sahabat mengusulkan pengurangan hukuman kepada anak kepala suku Makhzumiyah. Rasullah bersabda penyebab binasa dan hancurnya suatu bangsa adalah karena hukum yang diterapkan secara diskriminatif.

Baca juga: Terkait Kebocoran Rahasia Negara, Mahfud Garang kepada Denny Indrayana tapi Melempem Kepada Ketua KPK Firli

Untuk menegaskan bahwa hukum harus tegas kepada semua, Rasulullah berseru, ”Seandainya Fatimah Binti Muhammad yang mencuri, saya sendiri yang akan memotong tangannya”.

“Saya berpendapat, cawe-cawe Presiden Jokowi yang memperalat kasus hukum demi kepentingan melanggengkan kekuasaan, untuk membubarkan koalisi lawan politik, sambil menjegal pencalonan Anies Baswedan sangat berbahaya, dan sebagaimana diingatkan Rasulullah, bisa mendorong Indonesia ke jurang kehancuran,” tutupnya. (sn02)

Baca juga: Bantah Info Denny Indrayana, KEMAH Indonesia: Menteri KLHK Siti Nurbaya tidak Terkait Kasus Manapun

Baca juga: Menelisik Kegagalan Transaksi LNG PT PGN Tbk – Gunvor, CERI: Menakutkan

Previous articleHendak Menolong, 5 Orang Terseret Ombak di Pantai Tanjung Menangis dan 3 Belum Ditemukan
Next articleCERI: Kebutuhan Pasir Laut Untuk Infrastruktur dan Reklamasi Dalam Negeri Tak Tergantung PP Nomor 26 Tahun 2023
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.