Home Berita Denny Indrayana: Jokowi Belum Izinkan KPK Tersangkakan Pimpinan Parpol Kasus Kardus

Denny Indrayana: Jokowi Belum Izinkan KPK Tersangkakan Pimpinan Parpol Kasus Kardus

Jakarta, Sumbawanews.com.- Setelah membocorkan informasi putusan Mahkamah Konstitusi terkait sistem pemilu dan Menteri Kader Nasdem yang dibidik pidana, kini mantan Wamenkumham Denny Indrayana membocorkan ada seorang menteri kasus kardus yang dibidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tapi tidak mendapat izin dari Presiden Jokowi.

“Di informasi lain, pimpinan KPK datang ke seorang Menteri senior, menyatakan telah lengkap bukti, dan meminta izin Presiden untuk mentersangkakan seorang pimpinan parpol. Ada empat dugaan kasus korupsi, soal kardus, pembangunan kantor partai, pembangunan beberapa rumah keluarga, sampai gratifikasi mobil mewah. Sang menteri senior mengatakan, “jalankan saja sesuai bukti dan proses hukum,” Kutip Sumbawanews.com, Kamis (14/6/2023) dari akun twitter @dennyindrayana.

Baca juga: Jegal Pencapresan Anies, Denny Indrayana: Surya Paloh Jangankan Masuk Penjara, Dibunuhpun Tetap Mendukung Anies Baswedan

Dijelaskan Denny, hingga saat ini pimpinan Parpol tersebut masih aman karena masih berada di koalisi Jokowi, “sang pimpinan parpol masih selamat hingga kini, karena tetap berada di barisan koalisi Jokowi. Izin dari Presiden pun tidak kunjung turun ke KPK,” lanjut Denny.

“Maka, terbuktilah kekhawatiran saya, setelah diperpanjang setahun masa jabatannya, melalui putusan MK, Firli Bahuri bergerak cepat sesuai skenario tangan kuasa, menggunakan KPK untuk memilah dan memilih kasus, memukul lawan oposisi, dan merangkul kawan koalisi,” lanjut Denny.

Baca juga: Dipecat dari Demokrat, MA Tolak PK Jhoni Allen Marbun, Jansen: PK Moeldoko Juga Harus Ditolak

Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku akan kembali menganalisis kasus korupsi ‘kardus durian’ yang diduga melibatkan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.

Kasus ‘kardus durian’ adalah kasus korupsi Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi (PPIDT) di Papua pada 2011. Kasus ini melibatkan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) yang saat itu dipimpin oleh Muhaimin Iskandar. Kasus ini juga melibatkan PT Alam Jaya Papua sebagai pihak swasta.

baca juga: Mahfud MD Sibuk Urus Kemenkeu, Tapi Kementrian Lain Dibawah Kordinasi Kemenkopolhukam Diabaikan

KPK ketika itu melakukan tangkap tangan pada 25 Agustus 2011 dan meringkus dua anak buah Cak Imin. Mereka adalah Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi I Nyoman Suisnaya dan bekas Kepala Bagian Perencanaan dan Evaluasi Program Kemenakertrans Dadong Irbarelawan.

KPK juga menangkap Kuasa Direksi PT Alam Jaya Papua Dharnawati yang baru saja mengantarkan Rp1,5 miliar ke Kantor Kemenakertrans. Duit itu dibungkus menggunakan kardus durian.

Uang tersebut merupakan tanda terima kasih karena PT Alam Jaya Papua telah diloloskan sebagai kontraktor DPPID di Kabupaten Keerom, Teluk Wondama, Manokwari, dan Mimika, dengan nilai proyek Rp73 miliar.

Baca juga: Viral Video Ganjar Ketemu Pengusaha Jatim Terduga Korupsi di KPK

KPK Analisis Lagi Kasus ‘Kardus Durian’ yang Diduga Seret Cak Imin

Pada persidangan di 2012, Dharnawati mengaku uang itu sebenarnya ditujukan untuk Cak Imin. Namun Cak Imin berkali-kali membantah, baik di dalam atau luar persidangan.

Majelis Hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada I Nyoman Suisnaya dan Dadong Irbarelawan. Selain itu, majelis hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Baca juga: Tokoh Mega Bintang 1997 Jengkel Attitude Jokowi Banyak Bohong – Seruan People Power Menggema

Berdasarkan fakta pengadilan, Suisnaya dan Dadong terbukti bersalah menerima suap pada program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi (PPIDT).

Sedangkan, Dharnawati dijatuhi hukuman 2,5 tahun bui dan denda Rp 100 juta. Hakim menyatakan Dharnawati terbukti melakukan perbuatan sesuai dengan dakwaan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tipikor. Ia dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi memberikan suap kepada dua pejabat negara. (sn02)

Previous articleJegal Pencapresan Anies, Denny Indrayana: Surya Paloh Jangankan Masuk Penjara, Dibunuhpun Tetap Mendukung Anies Baswedan
Next articleLibatkan Pemuda, Babinsa Kokonao dan Bhabinkamtibmas Bahas Keamanan Wilayah
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.