Home Berita Denny Indrayana: Jokowi adalah Masalah Kita, Wajib Diberhentikan

Denny Indrayana: Jokowi adalah Masalah Kita, Wajib Diberhentikan

Jakarta, Sumbawanews.com.- Menjelang akhir jabatan ke-2 Presiden Jokowi ternyata dituding masih menyimpan banyak masalah, salah satunya dorongan untuk membangun dinasti dengan mencalonkan Kaesang sebagai calon Walikota Depok.

“Kita harus berfikir lebih sehat, lebih waras. Karena saat ini sudah banyak logika yang bengkok. Misal, mengatakan Kaesang tidak membangun dinasti, karena beda Kartu Keluarga dengan Jokowi,” ungkap mantan Wamenkumham Denny Indrayana, dikutip Sumbawanews.com dari akun twitter @dennyindrayana, Senin (26/6/2023).

Baca juga: Megawati Di Permalukan Jokowi di Acara Puncak Bulan Bung Karno? 

Diungkapkan, Jokowi sangat mungkin di makzulkan dengan berbagai macam pertimbangan, “Atau, Jokowi tidak bisa dimakzulkan, karena dipilih langsung oleh rakyat. Itu logika nyungsep,” ungkapnya.

Menurut Denny, ada tiga logika sederhana, pelanggaran Jokowi yang masuk delik pemakzulan.

Baca juga: Ganjar Puji Creative Space di Jaksel, Warganet: Bisa Belajar dari Anies

𝗣𝗘𝗥𝗧𝗔𝗠𝗔, Jokowi patut diduga melakukan korupsi memperdagangkan pengaruh.

Kasusnya adalah yang dilaporkan Ubeidilah Badrun pada 10 Januari 2022, sudah lebih dari setahun yang lalu, tanpa ada progres. Yaitu, laporan dugaan korupsi suap yang diterima anak-anak Jokowi, seolah-olah penyertaan modal ratusan miliar Rupiah.

Baca juga: Sampaikan Aspirasi Pedagang, Ganjar Dicuekin Pj. Gubernur DKI Heru Budi, “Maaf Mas, Saya Sedang Kondangan”

Modal besar demikian tidak mungkin diberikan, kalau Gibran dan Kaesang bukan anak Presiden Jokowi. Saya berpendapat, inilah modus 𝘵𝘳𝘢𝘥𝘪𝘯𝘨 𝘪𝘯 𝘪𝘯𝘧𝘭𝘶𝘯𝘤𝘦, memperdagangkan pengaruh Jokowi sebagai Presiden.

Logika sederhananya, yang terjadi adalah korupsi memperdagangkan pengaruh Presiden Jokowi, bukan penyertaan modal.

Baca juga: Ada Dugaan Tindak Pidana dan Keamanan di Ponnpes Al-Zaytun, Mahfud MD: Polri Akan Menangani

𝗞𝗘𝗗𝗨𝗔, Presiden Jokowi patut diduga melakukan korupsi, menghalang-halangi proses penegakan hukum.

Kepada seorang anggota kabinet, pimpinan KPK menyatakan ada 4 kasus korupsi yang menjerat seorang elit politik. KPK siap mentersangkakan dengan seizin Presiden.

Sampai saat ini sang elit tetap aman, karena berada dalam barisan koalisi Jokowi.

Itu jelas melanggar Pasal 21 UU Tipikor, Jokowi menghalang-halangi penegakan hukum (𝘖𝘣𝘴𝘵𝘳𝘶𝘤𝘵𝘪𝘰𝘯 𝘰𝘧 𝘑𝘶𝘴𝘵𝘪𝘤𝘦).

Baca juga: Pendeta Saifudin Ngoceh, Bongkar Dugaan Cabul Anak Panji Gumilang Al Zaytun

𝗞𝗘𝗧𝗜𝗚𝗔, Presiden Jokowi melanggar konstitusi, kebebasan berorganisasi, karenanya masuk delik penghianatan terhadap negara.

𝘔𝘰𝘦𝘭𝘥𝘰𝘬𝘰𝘨𝘢𝘵𝘦, yaitu pembegalan Partai Demokrat oleh KSP Moeldoko adalah pelanggaran HAM. Pembiaran atau 𝘣𝘺 𝘰𝘮𝘮𝘪𝘴𝘴𝘪𝘰𝘯 oleh Presiden Jokowi menunjukkan Beliau terlibat, mencopet demokrat.

Baca juga: Cucu Moeldoko, Letda Cba M. Faishal Wibowo DPO TNI AD, Ini Faktanya

Logika sederhana, 𝘔𝘰𝘦𝘭𝘥𝘰𝘬𝘰𝘨𝘢𝘵𝘦 bukanlah hak politik Moeldoko yang patut dihormati, tetapi adalah pembegalan parpol yang adalah kejahatan.

Pembiaran Presiden Jokowi atas pembegalan partai, melanggar HAM, melanggar konstitusi, dan secara UU Pemilu adalah pengkhianatan terhadap negara.

“Dengan tiga delik pelanggaran 𝘪𝘮𝘱𝘦𝘢𝘤𝘩𝘮𝘦𝘯𝘵 yang kasat mata di atas, DPR bukan tidak mampu (𝘶𝘯𝘢𝘣𝘭𝘦) untuk memberhentikan Jokowi, tetapi tidak mau (𝘶𝘮𝘸𝘪𝘭𝘭𝘪𝘯𝘨),” tutupnya. (sn01)

Previous articleAPI Gelora Kota Tangerang, Fahri Hamzah: Ajang Menyiapkan Caleg Berkualitas
Next articleGanjar Bingung Dicuekin Heru Soal Aduan Pedagang Jakarta: Kok Dibully Ya?
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.