Home Berita Dapat Masukan Dari BPK-RI, Inspektorat Perdalam Audit RSUD Sumbawa Hingga 8 Maret

Dapat Masukan Dari BPK-RI, Inspektorat Perdalam Audit RSUD Sumbawa Hingga 8 Maret

Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Inspektorat Sumbawa Kembali menambah waktu Audit Untuk Tujuan Tertentu laporan keuangan RSUD Sumbawa, selama 15 hari kedua. Penambahan tersebut, sebagai reson atas masukan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

“Penugasan audit dengan tujuan tertentu, kemarin kita rencanakan 15 hari. Ini ada atensi juga dari BPK,” kata Inspektur melalui Sekretaris Inspektorat Kabupaten Sumbawa, I Made Patrya, di ruang kerjanya Senin (06/03).

Dikatakan, masukan muncul setelah dilakukan ekspoesse internal Bersama BPK. “Kemudian diminta untuk melakukan pendalaman bebearpa dokumen. Karena koordinasi itu, kita lakukan (penambahan waktu, red),” jelas dia.

Diungkapkan, pemeriksaan atau audit keuangan RSUD Sumbawa dilakukan bersamaan dengan beberapa Lembaga termasuk BPK. Dan pendalaman dilakukan terhadap beberapa dokumen pengadaan barang di RSUD Sumbawa.

“Kebetulan bersamaan, termasuk dengan pemeriksaan BPK, terkait laporan keuangan. BPK berkoordinasi untuk beberapa pendalaman di dokumen-dokumen, terutama dokumen pengadaan barang. Jadi kita tambah lagi 15 hari,” tuturnya.

Disebutkan, batas akhir penambahan waktu 15 hari kedua yakni 8 Maret 2023. Sedangkan kesimpulan sementara untuk audit 15 hari pertama masih berada di tim audit.

“Kesimpulan per 15 hari pertama masih di tim audit. Kemarin kemudian tim mengajukan permohonan ketambahan waktu itu, atas koordinasi dengan BPK itu. Dan itu kita penuhi. Mudah-mudahan, dengan pertambahan waktu ini bisa rampung. Ini berakhirnya tanggal 8 besok. Mudah-mudahan ini bisa kita rampungkan segera,” jelas dia. (Using)

Previous articleTanggis Haru dan Kebahagiaan Orang Tua Casis Tumpah Saat Danlantamal IX Berangkatkan Perwakilan Panda Ambon Ke Panpus di Sorong
Next articleAbdul Rafiq Buka Kejuaraan Bulu Tangkis Ketua DPRD Cup 2023
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.