Home Berita CERI Desak Kejagung Tuntaskan Dugaan Transaksi Mencurigakan di Kemenkeu Senilai Rp 349...

CERI Desak Kejagung Tuntaskan Dugaan Transaksi Mencurigakan di Kemenkeu Senilai Rp 349 Triliun

Pengamat Migas CERI, Yusri Usman | Foto: Istimewa

JAKARTA, Sumbawanews.com. – Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) mengapresiasi Kinerja Kejaksaan Agung RI atas pengungkapan dugaan korupsi BTS Kominfo menuai acungan jempol berbagai kalangan.

“Kejagung sudah menetapkan sejumlah tersangka dan juga sudah melakukan penahanan terhadap para tersangka dugaan korupsi BTS Kominfo ini. Jadi menurut kami Kejaksaan Agung jangan terus diintervensi,” ungkap Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman, Kepada Sumbawanews.com, Sabtu (27/5/2023) siang di Jakarta.

Baca juga: Setelah Dilarang 21 Tahun, Jokowi Terbitkan Aturan Baru Siasati Ekspor Pasir Laut, CERI: Bertopeng Pendalaman Alur

Yusri juga menegaskan, jika terlalu banyak interensi dan cawe-cawe lagi, apalagi jika dibawa keranah politik, bisa buyar konsentrasi Kejagung. “Kita sabar saja menunggu proses persidangannya di Pengadilan,” kata Yusri.

Pada saat bersamaan, menurut Yusri, alih-alih melayani berbagai intervensi tersebut, Kejaksaan Agung lebih baik mengerahkan segala daya upaya yang dimilikinya untuk membongkar beberapa skandal dugaan korupsi lain yang sudah menjadi buah bibir di kalangan masyarakat selama ini.

Baca juga: CERI Kembali Endus Kejanggalan Tender Empat Proyek PLTMG, Penegak Hukum Didesak Segera Turun Tangan

“Sebut saja misalnya kasus transaksi janggal senilai Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan yang pernah diungkap olen Ketua Komite Kordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencuian Uang (Komite TPPU), Mahfud MD,” kata Yusri.

Apalagi menurut Yusri, kasus tersebut telah memancing kontroversi soal data agregat yang diungkap oleh Mahfud MD awalnya sempat disanggah oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani di berbagai forum.

Baca juga: Mahfud Lapor Jokowi Dugaan Aliran Dana Korupsi BTS Mengalir ke PDIP, NasDem, dan Gerindra, Muslim Arbi: Usut Tuntas Jangan Tebang Pilih

Namun setelah rapat gabungan antara DPR RI Komisi III dengan Mahfud MD dan Sri Mulyani serta Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana, semua jelas data agregat mencapai Rp 349 triliun yang harus ditindak lanjuti untuk mengembalikan potensi kerugian negara.

Menurut Mahfud MD saat di RDP DPR Komisi III sekitar April 2023, data transaksi janggal yang diperoleh dari laporan hasil analisis (LHA) PPATK itu terbagi ke dalam 3 kelompok.

Jadi menurut Yusri, sudah tugas Kejagung mencari pidana asal dari dugaan transaksi janggal itu.

Baca juga: Viral Indikasi Nama-Nama Terlibat Korupsi BTS, Muslim Arbi: Kejaksaan Agung Harus Panggil Hasto Hingga Suami Puan

Kemudian, soal kasus dugaan penggelapan pajak dari proses importasi emas batangan senilai Rp 47,1 triliun antara pengusaha dengan PT Aneka Tambang Tbk.

“Anggota DPR RI Arteria Dahlan sudah membuka informasi itu saat berlangsung rapat di Komisi III dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin pada 14 Juni 2021 silam. Publik hingga saat ini belum melihat titik terang penyelidikan dan penyidikannya, belum ada tersangkanya” beber Yusri.

Baca juga: Aktivis Ahmad Khozinudin : Menteri Nadiem Lakukan Kudeta Rektor Terplih UNS, Ijazah Mahasiswa Bermasalah

Kasus yang dibeberkan Arteria itu menurutnya juga tak bisa dianggap remeh sebab berpotensi merugikan negara hingga Rp 2,9 triliun.

“Siapa-siapa yang patut diduga terlihat pun sebenarnya sudah lama diungkapkan melalui forum di Komisi III itu. Nah, jadi ini akan lebih baik jika Kejagung fokus juga ke kasus ini juga,” imbuh Yusri.

Selain itu, ungkap Yusri, Kejagung juga seharusnya fokus pada upaya menangani dugaan proyek fiktif tahun anggaran 2017-2018 senilai Rp 1,7 triliun pada anak usaha PT Telkom (Persero) Tbk, yakni PT Sigma Cipta Caraka (Telkom Sigma).

Baca juga: Ketidakabsahan Perpanjangan Rektor UNS, Mahasiswa Yohanes: Wisudawan Tidak Sah, Kedepan Bermasalah

“Pada pertengah April 2023 lalu, kami juga sudah mengingatkan Kejagung soal penanganan perkara ini. Masak Kejagung kalah gesit dari Kejati Banten yang sudah menetapkan status tersangka Vice President PT Sigma Cipta Caraka berinisial BB pada kasus dugaan korupsi pengadaan aplikasi smart transportation senilai Rp 19,2 miliar?,” ketus Yusri.

“Kejagung tentu harus mempertahankan citra baik yang sudah didapat saat ini dong,” beber Yusri.

Ia pun mengaku yakin masyarakat akan lebih menaruh harapan akan tercapainya pemberantasan tindak pidana korupsi kepada Kejagung RI, jika memang Kejagung fokus untuk menyelesaikan kasus-kasus yang sudah membuat heboh seantero negeri itu.(sn02)

Previous articleAktivis Ahmad Khozinudin : Menteri Nadiem Lakukan Kudeta Rektor Terplih UNS, Ijazah Mahasiswa Bermasalah
Next articleMK Merobohkan Norma Konstitusi, Putusan Perpanjangan Masa Jabatan KPK Telah Merampok Kewenangan DPR RI Sebagai Lembaga Legislatif
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.