Home Berita CERI Bongkar Kejanggalan Tender Tiang Listrik Pertamina Hulu Rokan

CERI Bongkar Kejanggalan Tender Tiang Listrik Pertamina Hulu Rokan

Pekanbaru, Sumbawanews.com. – Proses tender nomor GPHR00108A COO of Non-Galvanized Power Pole (Tiang Listrik) yang bernilai sekitar Rp 340 miliar di PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), makin janggal. Setelah sejak pertama mengundang para kontraktor untuk mengikuti tender pada 15 Desember 2022 lalu, sampai saat ini sudah hampir 6 bulan tak kunjung ada penetapan statusnya oleh tim tender.

Baca juga: Kebijakan Ekspor Pasir Laut, CERI: KKP Jangan Sensi dan Galau Terhadap Kritik

Seharusnya tim tender sebelum batas waktu 31 Mei 2023, sudah memutuskan statusnya, apakah ditetapkan pemenang yang memenuhi syarat administrasi, tehnis dan harga, atau di retender.

Sehingga tidak menimbulkan spekulasi jangan jangan ada intevensi dengan menggunakan oknum penegak hukum yang mengintervensi tim tender jadi takut mengambil keputusan.

Sebab, proses tender yang berlarut larut tanpa kepastian, pada akhirnya akan mengganggu operasi dilapangan.

Baca juga: Jokowi Remehkan SD Inpres, Warganet: Justru Program SD Inpres di Apresiasi UNESCO dan Dapat Hadiah Nobel

“Bahkan sudah jelas bahwa PT Adil Utama dan PT Bumi Riau Indah Jaya tidak memenuhi syarat tender poin 9 dan poin 11, tapi pada tanggal 24 Mei 2023 lalu, panitia tender PT PHR malah memohon kepada PT Tiga Pilar Sakato dan Konsorsium PT Adil Utama – PT Bumi Riau Indah Jaya untuk mengirimkan surat perpanjangan masa berlaku penawaran. Permohonan itu disampaikan Panitia Tender melalui email yang bocorannya berhasil kami peroleh. Jadi ini benar-benar mengundang tanda tanya besar,” ungkap Sekretaris CERI, Hengki Seprihadi, Jum’at (16/6/2023) pagi kepada Sumbawanews.com.

Patut diduga ada skenario ingin memaksakan perusahaan yang tidak memenuhi syarat sebagai pemenang, cilaka ini, ucap Hengki.

Baca juga: Putusan MK Beda dari Bocoran Pembisik, Ini Kata Denny Indrayana

Lucunya lagi, kata Hengki, Panitia Tender PT PHR justru menyebutkan dalam email itu, permohonan agar perusahaan-perusahaan tersebut memperpanjang masa berlaku penawaran mereka hingga 30 Agustus 2023. Padahal, perusahan-perusahaan itu sebelumnya telah memasukkan penawaran dengan masa berlaku penawaran hanya sampai 31 Mei 2023.

“Kami melihat kok begini perusahaan sekelas Pertamina melakukan tender yang nyata melanggar GCG (Good Corporate Governance) ? Atau memang sengaja mau memenangkan perusahaan yang tak memenuhi syarat ? Kalau begitu adanya, wah benar-benar pelanggaran perilaku oknum pejabat Pertamina yang melakukannya,” tegas Hengki.

Baca juga: CERI: Kontradiksi Pernyataan Pertamina Dengan GE Menjawab Tudingan Menteri ESDM Penyebab Molornya PLTGU Jawa Satu

Apalagi kami dengar, sejak awal Maret 2023, Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau rajin memanggil pejabat PHR ke kantor Kejati terkait proses tender, apakah soal tender power pole luput dari pengawasan Kejati Riau , tanya Hengki.

Lebih lanjut Hengki menjelaskan, mengacu pada Instruksi Peserta Tender (IPT-01), salah satu syarat di butir ke 9 pada Lampiran 3, syarat peserta tender adalah Pabrikan Dalam Negeri, Konsorsium antar Pabrikan Dalam Negeri dan atau Agen/Distributor dari Pabrikan Dalam Negeri.

Baca juga: Massa Tandingan Ponpes Al Zaytun Nyanyikan Lagu Yahudi, Warganet: Wapres dan Menko Polhukamnya Ulama

Namun, PT PHR hingga saat ini masih bungkam atas tidak lengkapnya dokumen seperti yang dipersyaratkan dalam dokumen tender Instruksi kepada peserta (Instruction To Bidder), termasuk alasan Panitia Tender melakukan penundaan pemasukan dokumen penawaran yang seharusnya tgl 17 Januari 2023 menjadi 26 Januari 2023.

“Padahal, soal IUI (Izin Usaha Industri) sesuai sub bidang pekerjaan (KBLI 2020/ Industri Logam Siap Pasang & Industri Logam Dasar Besi dan Baja) calon peserta tender yang akan diundang seharusnya sudah terseleksi saat prakualifikasi oleh Panitia Tender,” ungkap Hengki.

Baca juga: Terkait Cuitan Bocor Putusan Sistem Pemilu, MK Bakal Laporkan Denny Indrayana ke Organisasi Advokat!

Sementara itu, terkait Izin Usaha Industri anggota konsorsium yang tidak disertakan pada pemasukan dokumen 26 Januari 2023, CERI telah melakukan konfirmasi kepada Kepala DPMPTSP Riau Helmi D pada Jumat (24/2/2023), menyatakan pihaknya tidak pernah menerbitkan izin industri atas nama PT Bumi Riau.

Ia juga mengungkapkan perusahan tersebut tidak mempunyai pabrik. “Izin terbit otomatis OSS, di izin propinsi hanya peralatan komputer selebihnya kewenangan pusat. Tidak ada pabrik,” ungkap Helmi.

Baca juga: Denny Indrayana: Jokowi Belum Izinkan KPK Tersangkakan Pimpinan Parpol Kasus Kardus

Selain itu, Helmi ketika dikonfirmasi lagi terkait Izin Usaha Industri PT Adil Utama pada Senin 27 Februari 2023, lalu mengatakan ia sedang berada di Malaysia dan mengarahkan untuk mengecek izin usaha PT Adil Utama kepada stafnya, Vera Angelika O.K.

Ketika dikonfirmasi, Vera mengatakan DPMPTSP Riau tidak pernah menerbitkan izin usaha industri atas nama PT Adil Utama. “Setelah kami cek izinnya tidak ada di kami,” ungkap Vera.

Baca juga: Jegal Pencapresan Anies, Denny Indrayana: Surya Paloh Jangankan Masuk Penjara, Dibunuhpun Tetap Mendukung Anies Baswedan

Vera juga mengkonfirmasi bahwa PT Adil Utama tidak memiliki pabrik di Riau. “Tidak ada pak di kewenangan kami provinsi,” kata Vera menjawab ketika ditanya apakah PT Adil Utama memiliki pabrik di Riau atau tidak.

Terpisah, informasi yang diperoleh jaringan CERI di Kementerian Perindustrian Jakarta, Izin Usaha Industri atas nama kedua anggota konsorsium itu juga tak ada laporan sehingga tidak terdata.

Oleh sebab itu, alangkah nekatnya tim tender jika tetap memaksakan perusahaan yang tidak memenuhi syarat poin 9 dan 11 sebagai pemenang tender, itu perbuatan pelanggaran nyata terhadap syarat tender sendiri dan GCG Pertamina, ketus Hengki.

Itu akan dibaca publik, bahwa tim tender terkesan kental seperti sedang melecehkan atau menantang Kejati Riau ?, tutup Hengki.(sn02)

Previous articleJokowi Remehkan SD Inpres, Warganet: Justru Program SD Inpres di Apresiasi UNESCO dan Dapat Hadiah Nobel
Next articleAkhirnya, Kejagung Tetapkan Dirut Perusahaan Milik Suami Puan Maharani sebagai Tersangka Korupsi BTS 4G
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.