Home Berita Berita Utama Cegah Penyalahgunaan Narkotika, Kodim Lotim Gelar Sosialisasi dan Tes Urin

Cegah Penyalahgunaan Narkotika, Kodim Lotim Gelar Sosialisasi dan Tes Urin

Lombok Timur – Satuan Kodim 1615/Lotim tetap konsisten terhadap pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN) di lingkungan TNI AD khususnya anggota Kodim Lotim.

Demikian disampaikan Komandan Kodim 1615/Lotim Letnan Kolonel Inf Agus Prihanto Donny, S.Sos., di Makodim saat melihat langsung proses tes urine puluhan anggota Kodim, Rabu (26/8).

IMG-20200826-WA0025

Sebelum pelaksanaan tes urine, kegiatan sosialisasi tentang P4GN dan bahaya Narkotika disampaikan perwakilan dinas kesehatan.

Menurut Dandim, upaya itu dilakukan untuk mencegah dan menjaga Prajurit TNI dari pengaruh Narkotika dengan harapan tugas pokok TNI sebagaimana yang diamanatkan oleh Pasal 7 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

“Jadi TNI harus bersih dari Narkoba agar tugas pokok dapat dilaksanakan dengan baik,” ujar Agus Donny.

IMG-20200826-WA0027

Orang nomor satu di jajaran Kodim Lotim itu juga mengingatkan dan menegaskan bahwa ia tidak akan segan-segan untuk memproses dan memberikan sanksi tegas hingga pemberhentian dengan tidak hormat (pecat, red) terhadap oknum anggota yang terbukti memakai narkoba.

“Sanksinya sampai pemecatan dari dinas militer jika terbukti menggunakan narkoba,” tegas Dandim.

IMG-20200826-WA0024

Untuk itu, pihaknya juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk menjauhi dan tidak menggunakan narkoba karena selain merusak kesehatan juga berdampak buruk bagi keluarga dan lingkungan.

Dari hasil pemeriksaan, sebanyak 70 orang anggota yang melaksanakan tes urine semuanya negatif dan terbebas dari Narkoba.

Previous articleKorem 162/WB Menggelar Olahraga Bersama Dikolaborasi Dengan Edukasi Protokol Covid-19 Dan Bantuan Paket Sembako
Next articleKasum TNI Ikuti Penutupan Konferensi Indo-Pacific Chiefs of Defense 2020 Secara Virtual
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.