Home Berita Berita Utama CBA Desak Kejagung Telisik Kejanggalan Tender Di Telkomsel

CBA Desak Kejagung Telisik Kejanggalan Tender Di Telkomsel

JAKARTA, Sumbawanews.com. – Terkait temuan CERI terhadap keanehan proses tender di Telkomsel, Kejaksaan Agung seharusnya bisa masuk untuk segera menelisiknya, dengan meminta keterangan panitia tender Telkomsel yang diduga ingin memenangkan jagoannya dengan melakukan penyimpangan terhadap proses tender tersebut.

Demikian ditegaskan Direktur Eksekutif Center for Budget Analisis (CBA) Uchok Sky Khadafi, Selasa (13/6/2023) di Jakarta kepada Sumbawanews.com.

Baca juga: Novel Baswedan Bongkar Kebohongan Mahfud Terkait Transaksi 349 T Kemenkeu

“Apa Telkomsel punya nenek moyang loe yaa? Sehingga bikin proses tender seenak perut aja, itu melanggar good corporate governance (GCG),” tegas Uchok.

Sebagaimana terungkap sebelumnya, Tim Tender PT Telekomunkasi Seluler (Telkomsel), yang tak lain merupakan anak usaha PT Telkom Tbk, diduga kuat telah melakukan upaya-upaya nyata untuk memenangkan dan atau menguntungkan perusahaan tertentu pada pelaksanaan tender pengadaan barang dan atau jasa RAN Automation dan Configuration Management Platform.

baca juga: Viral Video Ganjar Ketemu Pengusaha Jatim Terduga Korupsi di KPK

Demikian diungkapkan Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman, Jumat (9/6/2023) di Jakarta.

“Kami mendeteksi adanya dugaan kecurangan ini dari adanya penambahan tahapan tender yang menurut kami dilakukan oleh tim tender perusahaan sekelas Telkomsel secara serampangan. Sejak awal pelaksanaan tender tidak pernah ada muncul tahapan New POC Stage. Namun tiba-tiba di saat proses tender sudah berlangsung, muncul tahapan ini. Ini benar-benar aneh dan mengundang tanda tanya” ungkap Yusri.

Baca juga: PK Moeldoko, Aktivis 98 Heri Sebayang Minta Seluruh Elemen Masyarakat Indonesia Awasi MA 

Dibeberkan Yusri, kronologis tender di Telkomsel ini bermula pada tanggal 28 November 2022. Tender RAN Automation dan Configuration Management Platform ini pun diikuti tiga peserta. Ketiganya yakni PW – RPJ, T- SML dan HPE – B. Tahapan tender pun ditetapkan dan dijalankan.

“Setelah itu tentu semua peserta tender pun telah menjalani tahapan tender dengan lancar, setidaknya hingga 3 Februari 2023 yang merupakan tahapan Statement of Compliance (SOC) Round 3,” ungkap Yusri.

baca juga: Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Klaim Indonesia Tanah Suci Bukan Mekkah

Lantas, sambung Yusri, berdasarkan kebutuhan dari Telkomsel sebagai pengguna barang dan jasa dari tender itu, semua peserta telah memenuhi syarat dari kebutuhan Telkomsel hingga SOC Round 3 itu.

“Berdasarkan timeline awal tender, seharusnya proses selanjutnya adalah tahapan BOQ Freeze Submission and Commercial. Namun, alih-alih masuk ke tahapan ini, tim tender Telkomsel justru malah menambahkan tahapan New POC Stage yang sejak awal tidak ada dalam timeline tender RAN Automation dan Configuration Management Platform ini,” ungkap Yusri.

baca juga: Parah! Walkot Medan Bobby Nasution Perintahkan Cabut Bendera Golkar dan Biarkan Bendera PDIP, Warganet: yang Punya Negara Mertua

Kejanggalan tersebutlah menurut Yusri yang membuat CERI menyatakan makin kuat adanya dugaan ketidakberesan di internal Telkomsel. “Tentu publik akan sangat kecewa jika perusahaan yang mereka andalkan untuk pelayanan telekomunikasi ini ternyata berlaku curang,” sergah Yusri.

Sementara itu pihak Telkomsel dalam surat jawaban kepada CERI Nomor 0021/CC.01/Ca-03/VI/2023 yang ditandatangani General Manager External Corporate Communication PT Telkomsel Aldin Hasyim itu, Telkomsel menyatakan telah melaksanakan proses lelang tersebut sesuai peraturan perusahaan.

Sementara itu, pada poin 3 dalam surat itu, Telkomsel juga menyatakan tidak dapat menyampaikan informasi proses tender tersebut. (sn01)

Previous articleNovel Baswedan Bongkar Kebohongan Mahfud Terkait Transaksi 349 T Kemenkeu
Next articleWaasintel Kasad Gelar Dialog Interaktif Wawasan Kebangsaan Program TNI AD BINKOM
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.