Home Berita Cawe-Cawe Jokowi, Muslim Arbi: Bawaslu Berpihak ke Penguasa

Cawe-Cawe Jokowi, Muslim Arbi: Bawaslu Berpihak ke Penguasa

JAKARTA, Sumbawanews.com.- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah berpihak ke penguasa yang menganggap lumrah cawe-cawe yang dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Pernyataan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja cawe-cawe lumrah menunjukkan Bawaslu berpihak ke penguasa,” kata pengamat politik Muslim Arbi kepada redaksi Sumbawanews.com, Sabtu (24/6/2023).

Baca juga: SBY Turun Gunung Dukung Anies, Muslim Arbi: Jokowi Kewalahan

Menurut Muslim, pernyataan Ketua Bawaslu itu mengindikasikan Pemilu dan Pilpres 2024 curang. “Publik harus mengawasi secara benar Pemilu 2024,” ungkapnya.

Dijelaskannya, ketua dan anggota Bawaslu merupakan produk politik yang dipilih oleh DPR. “Tentunya ada perasaan tidak enak ketika partai penguasa melakukan pelanggar terlebih lagi presiden,” jelasnya.

Baca juga: Cawe-Cawe dalam Pilpres 2024, Rocky Gerung: Jokowi Tak Lagi Punya Orang Kepercayaan

Sebelumnya, Bawaslu menyatakan tidak mempermasalahkan cawe-cawe atau ikut serta dalam Pemilu yang dilakukan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) selama dilakukan atas nama pribadi, tidak melibatkan jabatan sebagai Presiden.

“Enggak terlalu masalah cawe-cawe. Menurut, kami enggak terlalu masalah,” ujar Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, melalui keterangan tertulisnya, Rabu (21/6/2023).

Baca juga: Pendeta Saifudin Ngoceh, Bongkar Dugaan Cabul Anak Panji Gumilang Al Zaytun

Menurut Bagja, cawe-cawe itu merupakan hal yang lumrah dilakukan oleh seorang pemimpin dalam memastikan program kerja dan visi serta misinya dilanjutkan oleh pemimpin berikutnya.

“Kalau buat cawe-cawe, saya kira semua itu akan (cawe-cawe) kalau punya preferensi siapa yang akan melanjutkan program kerjanya,” jelas Bagja.

Baca juga: Heboh! Warganet Gambarkan Pohon Keluarga Jokowi Berupa Gurita Dinasti Politik dari Anak sampai Ipar

Meskipun begitu, Bagja mengingatkan jika tahapan Pemilu 2024 telah memasuki masa kampanye, presiden diperbolehkan mengikuti kampanye selama memenuhi ketentuan dalam Pasal 281 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).(sn03)

Previous articleBabinsa Koramil 1710-07/Mapurujaya Sosialisasi Tentang Bahaya Miras Kepada Warga Binaan
Next articleWartawan Diintimidasi dan Diproses Hukum, Ekadana: Bubarkan LSM AMANAT!
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.