Home Berita Buntut Pencopotan Jabatan di KPK, Brigjen Endar Polisikan Sekjen KPK

Buntut Pencopotan Jabatan di KPK, Brigjen Endar Polisikan Sekjen KPK

Jakarta, Sumbawanews.com. – Brigjen Endar Priantoro melaporkan Sekjen KPK Cahya H Harefa dan Kepala Biro SDM KPK Zuraida Retno Pamungkas ke Polda Metro Jaya buntut kasus pencopotan dirinya sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Apa alasan pelaporan tersebut?

Kuasa hukum Brigjen Endar, Rakhmat Mulyana mengatakan keduanya dilaporkan terkait penyalahgunaan wewenang atau jabatan. Pihaknya menilai pencopotan Brigjen Endar tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

baca juga: Breaking News! KPK OTT di Semarang dan Jakarta. Tangkap Pejabat Balai DJKA Jateng

“Jadi kami menilai Sekjen dan Karo SDM ini menyalahgunakan wewenang sebagai pejabat negeri sipil yang berwenang, tidak mendasarkan pada peraturan,” kata Rakhmat saat dihubungi, Selasa (11/4/2023).

Rakhmat menuturkan, dalam surat keputusan pencopotan Brigjen Endar tidak disebutkan secara gamblang alasan pencopotan. Selain itu, pencopotan tersebut juga bertentangan dengan surat Kapolri tentang perpanjangan masa penugasan Brigjen Endar di KPK.

baca juga: Makin Panas! Brigjen Endar Juga Laporkan Firli ke Dewas soal Dokumen KPK Bocor

“Pak Endar itu diberhentikan atau dikembalikan oleh KPK pada tanggal 31 (Maret), padahal sebelumnya tanggal 29 (Maret) Kapolri sudah mengirimkan surat ke KPK perihal bahwa perpanjangan massa tugas pak Endar di sebagai Dirtipid di KPK. Surat tanggal 29 (Maret) dari Kapolri sendiri sebetulnya itu jawaban atas surat dari KPK tanggal 22 November 2022,” kata dia.

“Kemudian yang menjadi masalah bahwa Dalam SK pemberhentian tersebut di poin menimbang tidak disebutkan alasan-alasan kenapa kemudian pak Endar dikembalikan ke kepolisian. Padahal Kapolri sendiri sudah mengirimkan surat sebelumnya bahwa pak Endar diperpanjang masa tugasnya di KPK,” imbuhnya.

baca juga: Abraham Samad dan Eks Komisioner KPK akan Laporkan Firli Bahuri ke Polisi

Laporan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/B/1959/IV/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. Dalam pelaporan tersebut, turut dilampirkan beberapa barang bukti. Mulai dari surat Kapolri soal perpanjangan penugasan Brigjen Endar hingga surat pemberhentiannya.

“Kita bawa surat ketetapan pemberhentian pak Endar dari KPK tanggal 31. Terus surat penugasan dari Kapolri tanggal 29. Surat pengangkatan pak Endar tahun 2020. Cuman akan berkembang untuk bukti kira akan kirim lagi sesuai perkembangan dari kepolisian seperti apa,” pungkasnya.

detikcom sudah menghubungi pihak Polda Metro Jaya terkait pelaporan tersebut. Namun hingga berita ini dimuat belum ada tanggapan. (dtk/sn03)

Previous articleDanrem 174/ATW: Dalam Melaksanakan Tugas Personel Satgas Harus Menjadi Prajurit Anim Ti Waninggap
Next articlePemuda Kampung Geruduk Satgas Yonif 143/TWEJ di Perbatasan RI-PNG, Ada Apa
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.