Home Berita Buntut Pencopotan Brigjen Endar, Firli Cs Akan Diperiksa Dewas KPK

Buntut Pencopotan Brigjen Endar, Firli Cs Akan Diperiksa Dewas KPK

Ketua KPK Firli Bahuri (kedua kanan) bersama Wakil Ketua Nurul Ghufron (kanan), anggota Dewan Pengawas Indriyanto Seno Adji (kedua kiri) dan Sekjen Cahya Hardianto Harefa (kiri) memberikan keterangan pers mengenai hasil penilaian Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/5/2021). Dari 1351 pegawai KPK, sebanyak 1274 peserta berhasil memenuhi syarat dan 75 peserta tidak memenuhi syarat sementara dua orang tidak mengikuti tes. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.

Jakarta, Sumbawanews.com. – Brigjen Endar Priantoro mengadukan kasus pencopotan dirinya dari Direktur Penyelidikan KPK kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Dewas pun tengah menangani laporan Brigjen Endar dan segera memanggil Ketua KPK Firli Bahuri cs untuk diperiksa pada pekan depan.

Baca juga: Makin Provokatif, Akses Brigjen Endar Masuk Gedung KPK Dicabut

“Kemungkinan minggu depan,” kata anggota Dewas KPK, Harjono, kepada wartawan, Sabtu (8/4/2023). Harjono menjawab pertanyaan soal kapan Dewas KPK memanggil Firli Bahuri dkk untuk diperiksa terkait pemberhentian Brigjen Endar.

Harjono tak merinci kapan tanggal pasti pemeriksaan Firli cs. Namun, dia menyebut Dewas KPK akan merapatkannya terlebih dahulu pada Senin, 10 April mendatang.

Baca juga: Pernah Sebut Kemenkeu Isinya Iblis, Kini Bupati Meranti Meringkuk di KPK

“Senin baru kita rapatkan. Ya tergantung di rapat itu apa yang perlu dilakukan,” ucapnya.

Firli Cs Siap Diperiksa Dewas KPK
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata berbicara soal Brigjen Endar Priantoro yang melaporkan pemberhentiannya ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Alexander mengatakan dirinya dan empat pimpinan lainnya telah meminta Dewas memeriksa pimpinan KKP terkait pemberhentian Brigjen Endar dari Direktur Penyelidikan KPK.

Baca juga: Brigjen Endar di Copot Firli, 20 Kasatgas di KPK Bersatu Surati Sekjen

“Dan sekarang Pak Endar sudah melaporkan ke Dewas, kita tunggu saja Dewas. Kami juga sudah komunikasi dengan Dewas agar nantinya segera dilakukan klarifikasi terhadap 5 pimpinan dan juga sekjen,” kata Alexander dalam konferensi persnya, Jumat (8/4/2023).

Alexander berharap agar polemik ini segera berakhir. Dia menyerahkan kepada Dewas untuk memutuskan apakah putusan pimpinan KPK sudah sesuai atau belum terkait hal ini.

“Supaya tidak berlarut-larut nanti berkembang di luar. Kami juga berharap persoalan ini segera berakhir, nanti dewas yang akan melihat apakah putusan 5 pimpinan untuk memberhentikan Pak Endar ini sesuai ketentuan atau tidak, biar nanti menjadi keputusan Dewas,” katanya.

Polemik Pencopotan Endar
KPK mencopot Endar dari jabatan Direktur Penyelidikan dengan alasan masa tugasnya dari Polri berakhir pada 31 Maret 2023. Pencopotan itu kemudian menuai polemik karena Kapolri telah memperpanjang masa tugas Endar di KPK dengan surat kepada pimpinan KPK tertanggal 29 Maret 2023.

Kapolri juga kembali membalas surat penghadapan kembali Endar ke Polri yang dikirim KPK. Dalam surat itu, Kapolri kembali meminta Endar tetap bertugas di KPK.

Endar pun telah mengadukan polemik ini ke Dewan Pengawas KPK. Dia berharap Dewas bisa menuntaskan polemik yang terjadi.

KPK kemudian buka suara. KPK menegaskan pencopotan dilakukan karena masa tugas Endar berakhir per 31 Maret 2023. KPK juga menyatakan tidak mengajukan perpanjangan masa tugas Endar, melainkan merekomendasikan Endar mendapat promosi di Polri.

Presiden Joko Widodo juga buka suara. Jokowi meminta mutasi pejabat dilakukan sesuai aturan. (sn04)

Previous articleTerus Melaju, Wagner Disebut Kuasai Jalan Musuk Utama Bakhmut
Next articlePengguna Internet Meningkat, Mafindo: Orang Cenderung Percaya Hoaks Jika Informasi Sesuai dengan Opininya
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.