Jakarta, sumbawanews.com – Civitas akademika Universitas Prasetiya Mulya, Jum’at (24/02) mengumumkan telah mengeluarkan Mario Dandy Satrio, sejak 23 Februari. Hal tersebut diputuskan berdasarkan Rapat Pimpinan Universitas Prasetya Mulya.
Prof. Dr. Djisman Simanjuntak, Rektor Universitas Prasetiya Mulya menegaskan, Pimpinan Universitas Prasetiya Mulya telah memantau sebaik-baiknya semua informasi tentang tindak kekerasan yang diduga kuat dilakukan oleh tersangka Sdr. Mario Dandy Satriyo terhadap Sdr. Cristalino David Ozora. “Mengecam keras tindak kekerasan itu karena bertentangan dengan kemanusiaan dan melanggar Kode Etik dan Peraturan yang tercantum dalam Buku Pedoman Mahasiswa Universitas Prasetiya Mulya,” katanya.
Baca juga: Buntut Penganiyaan, Sri Mulyani Copot Rafael Pejabat Pajak Ayah Mario Dandy
Ia menyatakan, keprihatian yang mendalam atas kondisi luka berat yang diderita oleh korban. Dan Rapat Pimpinan Universitas Prasetiya Mulya memutuskan untuk mengeluarkan tersangka Sdr. Mario Dandy Satriyo dari Universitas Prasetiya Mulya terhitung sejak tanggal 23 Februari 2023.
“Seluruh civitas akademika Universitas Prasetiya Mulya turut prihatin atas keadaan yang dialami korban dan terus berdoa bagi kesembuhannya,” ucapnya. (Using)