Home Berita Brigjen Endar di Copot Firli, 20 Kasatgas di KPK Bersatu Surati Sekjen

Brigjen Endar di Copot Firli, 20 Kasatgas di KPK Bersatu Surati Sekjen

Jakarta, Sumbawanews.com. – Para kasatgas Penyelidikan KPK mengirim surat kepada Sekjen KPK Cahya Harefa. Mereka meminta penjelasan terkait pencopotan Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan, padahal masa tugas di KPK Endar diperpanjang.

Baca juga: Makin Memanas, Firli Diduga Bocorkan Dokumen Rahasia KPK

“Kami, kasatgas Penyelidikan pada Direktorat Penyelidikan, memohon kepada Sekretaris Jenderal KPK untuk memberikan penjelasan atas Surat Keputusan Sekjen Nomor 152/KP.07.00/50/03/2023 tanggal 31 Maret 2023 terkait Pemberhentian Bapak Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan,” demikian isi surat tersebut seperti dilihat detikcom, Jumat (7/4/2023).

Baca juga: Berkali-Kali di Lapor ke Dewas KPK, Posisi Firli Tetap Aman

Mereka meminta penjelasan karena merasa informasi soal pemberhentian mendadak Endar cukup mengganggu suasana kerja pada Direktorat Penyelidikan KPK. Selain itu, mereka menilai informasi yang simpang siur bisa membuat hubungan kerja antara KPK dan Polri menjadi renggang.

“Terima kasih atas kebijaksanaan Bapak Sekretaris Jenderal KPK,” demikian penutup surat yang dimohonkan oleh 20 orang kasatgas Penyelidikan KPK tersebut.

Baca juga: Inilah Kronologis Lengkap Pencopotan Brigjen Endar dari KPK, Bikin Internal KPK Gempar

Polemik Pencopotan Endar
KPK mencopot Endar dari jabatan Direktur Penyelidikan dengan alasan masa tugasnya dari Polri berakhir pada 31 Maret 2023. Pencopotan itu kemudian menuai polemik karena Kapolri telah memperpanjang masa tugas Endar di KPK dengan surat kepada pimpinan KPK tertanggal 29 Maret 2023.

Kapolri juga kembali membalas surat penghadapan kembali Endar ke Polri yang dikirim KPK. Dalam surat itu, Kapolri kembali meminta Endar tetap bertugas di KPK.

Endar pun telah mengadukan polemik ini ke Dewan Pengawas KPK. Dia berharap Dewas bisa menuntaskan polemik yang terjadi.

KPK kemudian buka suara. KPK menegaskan pencopotan dilakukan karena masa tugas Endar berakhir per 31 Maret 2023. KPK juga menyatakan tidak mengajukan perpanjangan masa tugas Endar, melainkan merekomendasikan Endar mendapat promosi di Polri.

Presiden Joko Widodo juga buka suara. Jokowi meminta mutasi pejabat dilakukan sesuai aturan. (dtk/sn03)

Previous articleKetika Putusan Bawaslu Keras ke Anies dan tak Temukan Pelanggaran Bagi Amplop PDIP
Next articleSumbawa Kerap Dilanda Banjir, Rafiq Angkat Bicara : Berhenti Saling Menyalahkan, Lakukan Penghijauan Pada Tiap Lahan.
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.