Home Berita BPKAD Catat 288 Sertifikat Belum Terbit dari Pengajuan 921 Aset

BPKAD Catat 288 Sertifikat Belum Terbit dari Pengajuan 921 Aset

Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Kepala Badan Pengelolaan keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sumbawa, melalui Kepala Bidang Aset, Ishak Rahman menyebutkan, berdasarkan data tertanggal 7 Oktober 2021 tercatat, dari sebanyak 921 bidang yang diajukan, dan sebanyak 228 aset belum diterbitkan sertifikat oleh Badan Pertanahan Sumbawa (BPN). Jumlah tersebut berdasarkan data dari pengajuan permohonan sertifikat tanah aset Pemda Sumbawa sejak 2004 hingga 2021.

Pada 2004, Pemda Sumbawa mengajukan permohonan terhadap 67 bidang aset dan terbit sebanyak 50 sertifikat, atau 17 bidang aset belum terbit. Tahun 2005, dari pengajuan sebanyak 12 bidang dan terbit sebanyak 8 bidang (4 belum terbit). Pada 2006, diajukan 25 bidang dan terbit 17 bidang (8 belum terbit).

Kemudian 2007, diajukan 89 bidang dan terbit 72 sertifikat (17 belum terbit). Pada (Memorandum of Understanding/MoU) 2008, diajukan permohonan untuk 14 bidang dan terbit 9 bidang (5 belum terbit). Kemudian MoU 2009, diajukan 50 bidang dan terbit 29 bidang (21 belum terbit).

Selanjutnya Mou 2010, diajukan sebanyak 26 bidang dan terbit 8 sertifikat (18 belum terbit). Mou 2011, diajukan 49 bidang, dan diterbitkan 34 sertifikat (15 belum terbit). Mou 2012, diajukan 76 bidang dan terbit 72 sertifikat (4 belum terbit), dan Pada MoU 2013, diajukan 63 bidang dan terbit 53 sertifikat (5 belum terbit).

Pendaftaran 2014, diajukan 1 bidang dan terbit 1 sertifikat. Pendaftara 2015, diajukan 152 bidang dan terbit 134 bidang (18 belum terbit). Pendaftaran 2016, diajukan 36 dan terbit 36 sertifikat. Pendaftaran 2017 diajukan 15 bidang dan terbit 14 sertifikat (1 belum terbit).

Kemudian pendaftaran 2018, diajukan 133 bidang dan terbit 53 sertifikat (80 belum terbit). Pendaftaran 2019, diajukan 93 bidang dan terbit 33 sertifikat (60 belum terbit). Pendaftaran 2020, diajukan 16 bidang dan terbit 5 sertifikat (11 belum terbit). Dan pendaftaran 2021, diajukan 4 bidang dan belum ada yang diterbitkan. (Using)

 

Previous articlePemda Sumbawa Terus Sertifikasi Aset
Next articleKementerian ATR/BPN Fokus Penyelesaian Sengketa dan Konflik untuk Menciptakan Kepastian Hukum Bidang Pertanahan
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.