Home Berita Bocorkan Putusan MK, Mahfud MD Perintahkan Polisi Periksa Denny Indrayana

Bocorkan Putusan MK, Mahfud MD Perintahkan Polisi Periksa Denny Indrayana

JAKARTA, Sumbawanews.com- Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta aparat kepolisian memeriksa Denny Indrayana yang mengaku mendapatkan informasi dari internal MK bahwa hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengembalikan sistem pemilu legislatif ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.

 

Baca juga: MK Bantah Bocoran Denny Indrayana Terkait Putusan Soal Sistem Pemilu Tertutup

Reaksi Mahfud ini diunggah melalui akun Twitter @mohmahfudmd menanggapi pernyataan eks wakil menteri hukum dan hak asasi manusia (wamenkumham) tersebut yang mengaku mendapatkan informasi mengenai putusan MK dengan proporsi enam hakim setuju dan tiga hakim menolak. Adapun proporsional tertutup digugat oleh kader PDIP ke MK.

“Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara. Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah,” kata Mahfud dikutip Sumbawanews.com di Jakarta, Senin (29/5/2023).

Baca juga: Denny Indrayana Bocorkan Putusan MK Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, SBY: Menjadi Isu Besar Politik

Disamping itu Mahfud mengingatkan, putusan MK sedianya tidak boleh dibocorkan sebelum dibacakan. Dia menegaskan, putusan MK tersebut menjadi rahasia ketat sebelum dibacakan. “Putusan MK itu menjadi rahasia ketat sebelum dibacakan, tapi harus terbuka luas setetalah diputuskan dengan pengetokan palu vonis di sidang resmi dan terbuka,” kata eks ketua MK itu.

Mahfud bahkan mengaku tidak berani meminta isyarat apalagi bertanya tentang vonis selama menjabat. Dia juga mendesak MK dapat menyelidiki sumber informasi dari Denny Indrayana tersebut.

Baca juga: Denny Indrayana Ungkap Bocoran MK akan Putuskan Pemilu 2024 Kembali Proporsional Tertutup

“Saya yang mantan ketua MK saja tak berani meminta isyarat apalagi bertanya tentang vonis MK yang belum dibacakan sebagai vonis resmi. MK harus selidiki sumber informasinya,” ujar Mahfud.

Sebelumnya, mantan Wamenkumham Denny Indrayana, mengeklaim, mendapatkan informasi mengenai putusan MK perihal sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai. Putusan itu diwarnai perbedaan pendapat tiga hakim atau dissenting opinion di MK.

Baca juga: Dari Balik Jeruji Johnny G Plate Bersuara, Ada 4 Parpol Terkait Korupsi BTS, Golkar?

Denny juga turut menggulirkan isu masalah itu dengan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK hingga pengajuan peninjauan kembali (PK) KSP Jenderal (Purn) Moeldoko di Mahkamah Agung (MA) terkait sengketa Partai Demokrat. Denny mengaitkannya dengan potensi capres Anies Rasyid Baswedan bisa gagal jika PK Moeldoko menang.

Bocoran dari Denny Indrayana ini juga mendapat tanggapan dari mantan Presiden RI Soesilo Bambang Yudhoyono. (sn02)

Baca juga: Perpanjangan Rektor UNS Sepihak Pemerintah, Isharyanto: Senat, Dewan Profesor Hingga MWA Belum Pernah Bertemu Tim Teknis

Previous articleUntuk Meningkatkan Keimanan, Satgas Yonif Raider 200/BN Berikan Bantuan Alkitab Setelah Ibadah
Next articlePerkokoh Kemanunggalan, Danramil 1710-04/Tembagapura Gelar Komsos Usai Ibadah Gereja
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.