Home Berita Bocoran KPK, Denny Indrayana: Anies Baswedan Segera Jadi Tersangka KPK

Bocoran KPK, Denny Indrayana: Anies Baswedan Segera Jadi Tersangka KPK

Jakarta, Sumbawanews.com.- Denny Indrayana kembali membuat heboh publik, melalui unggahan via twitter, Denny membocorkan informasi Anies Baswedan segera akan ditersangkakan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kabar itu sudah menjadi informasi yang beredar di banyak kesempatan. Bukan hanya saya, banyak yang sudah menyatakannya. Feri Amsari, Zainal Arifin Mochtar, misalnya, dalam beberapa podcast sudah menyatakan, pentersangkaan adalah salah satu skenario pamungkas Istana untuk menjegal Anies Baswedan menjadi kontestan dalam Pilpres 2024,” cuit Denny melalui akun @dennyindrayana, dikutip Sumbawanews.com, Kamis (22/6/2023).

Baca juga: Sekjen KPK: Oknum Diduga Terlibat Pungli Rutan KPK Telah Dibebastugaskan

Dijelaskan, setelah KPK 19 kali ekspose, ini pemecah rekor, seorang anggota DPR menyampaikan, Anies segera ditersangkakan. Semua komisioner sudah sepakat. Makin terbaca, kenapa masa jabatan para pimpinan KPK diperpanjang MK satu tahun. Untuk menyelesaikan tugas memukul lawan-oposisi, dan merangkul kawan-koalisi, sesuai pesanan kuasa 𝑠𝑡𝑎𝑡𝑢𝑠 𝑞𝑢𝑜.

Baca juga: Status Tahap Penyidikan, Ketua KPK Firli Bakal Diperiksa Polda Metro Jaya dalam Kasus Kebocoran Dokumen KPK

Denny juga menyebut Jokowi menggunakan 9 strategi dan 10 sempurna, yaitu:

1. 𝙋𝙚𝙧𝙩𝙖𝙢𝙖, di tahap awal, Presiden Jokowi dan lingkaran dalamnya mempertimbangkan opsi untuk menunda pemilu, sekaligus memperpanjang masa jabatan Presiden.

2. 𝙆𝙚𝙙𝙪𝙖, masih di tahap awal, segaris dengan strategi penundaan pemilu, sempat muncul ide untuk mengubah konstitusi guna memungkinkan Presiden Jokowi menjabat lebih dari dua periode.

Baca juga: Putusan MK Beda dari Bocoran Pembisik, Ini Kata Denny Indrayana

3. 𝙆𝙚𝙩𝙞𝙜𝙖, menguasai dan menggunakan KPK untuk merangkul kawan dan memukul lawan politik.

4. 𝙆𝙚𝙚𝙢𝙥𝙖𝙩, menggunakan dan memanfaatkan kasus hukum sebagai 𝑝𝑜𝑙𝑖𝑡𝑖𝑐𝑎𝑙 𝑏𝑎𝑟𝑔𝑎𝑖𝑛𝑖𝑛𝑔 yang memaksa arah parpol dalam pembentukan koalisi pilpres.

Baca juga: Ketua BEM UI Melki Sedek Huang: Presiden Jokowi, Mau Turun Baik-baik atau Berdarah-darah!

5. 𝙆𝙚𝙡𝙞𝙢𝙖, jika ada petinggi parpol yang keluar dari strategi pemenangan, maka dia beresiko dicopot dari posisinya.

6. 𝙆𝙚𝙚𝙣𝙖𝙢, menyiapkan komposisi hakim Mahkamah Konstitusi untuk antisipasi dan memenangkan sengketa hasil Pilpres 2024.

Baca juga: Tegas! PWNU Jabar: Haram Mondokkan Anak di Ponpes Al Zaytun

7. 𝙆𝙚𝙩𝙪𝙟𝙪𝙝, adalah tidak cukup hanya mendukung pencapresan Ganjar Pranowo, Jokowi juga memberikan dukungan kepada Prabowo Subianto.

8. 𝙆𝙚𝙙𝙚𝙡𝙖𝙥𝙖𝙣 Jokowi adalah membuka opsi mentersangkakan Anies Baswedan di KPK. Ini sudah menjadi rahasia umum, terkait dugaan korupsi Formula E.

Baca juga: Soal Anies Segera Jadi Tersangka, Pimpinan KPK: Itu kan Katanya Denny Indrayana

9. 𝙆𝙚𝙨𝙚𝙢𝙗𝙞𝙡𝙖𝙣 adalah mengambil alih Partai Demokrat melalui langkah politik yang dilakukan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.

10. 𝙆𝙚𝙨𝙚𝙥𝙪𝙡𝙪𝙝 yang menyempurnakan adalah dengan berbohong kepada publik. Presiden Jokowi berulang kali mengatakan urusan capres adalah kerja para Ketum Parpol, bukan urusan Presiden. Belakangan, baru Beliau akui akan cawe-cawe dalam Pilpres 2024.

Baca juga: Kontraversi Ponpes Al Zaytun, MUI: Mencuri Harta Orang Diperbolehkan

“Satu-persatu, tulisan saya di 24 April 2023 itu mulai terbukti. Saya berharap, Presiden Jokowi menghentikan cawe-cawenya, termasuk mentersangkakan dan menjegal Anies. Kalau masih diterus-teruskan, menjadi pertanyaan apa maksud dan tujuannya? Salah satu hipotesis yang tidak terhindar terlintas di kepala saya adalah, Presiden Jokowi justru mengundang ketidakpastian dan kegaduhan, yang ujungnya menunda pemilu, dan memperpanjang masa jabatannya sendiri. Semoga hipotesis saya keliru,” pungkas Denny. (sn02)

Previous articleBakti Sosial Peserta Didik Sespimmen 63 Pokjar 9
Next articleKuli Farm Juara Harapan 1 Dalam Lomba Teknologi Tepat Guna Tingkat Kabupaten
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.