Jakarta, sumbawanews.com – Penyidik akan memeriksa EM, Jum`at (28/01) dalam kasus dugaan ujaran kebencian. Hingga saat ini, kepolisian telah memeriksa total 38 orang saksi yang diantaranya terdiri 8 orang saksi ahli.
“Terkait saudara EM, setelah penyidik menyerahkan langsung surat panggilan. Yang bersangkutan bersedia diperiksa besok hari jumat, jam 10 (WIB),” kata Irjen Pol Ahmad Ramadhan, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Devisi Humas Polri, dalam konfrensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (27/01).
Ia mengungkapkan, hari ini (27/01) terdapat telah dilakukan penambahan pemeriksaan 18 orang saksi. yakni 10 orang di Kalimantan Timur, 2 orang di Jawa Tengah, 3 orang di Jakarta dan 3 orang saksi ahli.
Dengan penambahan tersebut, total saksi yang telah diperiksa oleh kepolisian sebanyak 38 orang, yakni 30 saksi dan 8 saksi ahli. Dari 8 saksi ahli tersebut, meliputi saksi ahli ITE, saksi ahli sosiologi, saksi ahli pidana dan saksi ahli Bahasa.
“Hari ini, tanggal 27 Januari 2022. Ada penambahan jumlah saksi. Pemeriksaan saksi di Kalimantan timur 10 orang. Jawa Tengah 2 orang. Jakarta 3 orang, dan saksi ahli 3 orang. Sehingga total keseluruhan sampai hariini telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 30 orang saksi, dan 8 saksi ahli. Jadi totalnya 38 orang saksi. (Using)