Home Berita Berita Utama Bersinergi TNI-Polri Di Taliwang Tertibkan Penjual Petasan di Bulan Ramadhan

Bersinergi TNI-Polri Di Taliwang Tertibkan Penjual Petasan di Bulan Ramadhan

Sumbawa Barat – Polisi Sektor (Polsek) Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) melarang pedagang menjual petasan jenis apapun demi kenyamanan warga yang sedang menjalankan ibadah puasa dalam bulan Ramadhan 1441 Hijriah.

Kapolsek Taliwang, AKP Fatoni bersama Danramil Taliwang, Kapten Inf Nyoman Suarka, terjun langsung untuk menertibkan dan mengimbau para penjual di sekitar Kota Taliwang, Senin (11/5).

“Selama Ramadhan, kami akan menertibkan para penjual. Masyarakat diminta untuk tidak menjual atau bermain petasan,” kata Kapolsek Taliwang, AKP Fatoni, di Taliwang, Senin.

Penggunaan petasan, katanya, dapat mengganggu ketenangan dan kenyamanan orang-orang yang sedang fokus beribadah.

Untuk menertibkan penjual dan pengguna petasan yang selama ini marak dilakukan selama Ramadhan, pihaknya memerintahkan anggotanya untuk melakukan patroli dan razia di seluruh wilayah Taliwang secara intensif.

Jika dalam operasi penertiban ditemukan pedagang dan distributor terbukti memiliki dan menyimpan petasan maka akan disita oleh petugas dan pemiliknya akan dibina atau bisa saja dijatuhi sangsi hukum.

“Imbauan ini terus kami sampaikan kepada masyarakat, jika melanggar maka akan ditindak tegas,” katanya.

Melalui patroli penertiban ini diharapkan pada bulan Ramadhan masyarakat dapat menjalani ibadah dengan khusuk, tanpa gangguan suara ledakan petasan.

Sementara itu, Danramil Taliwang, Kapten Inf Nyoman Suarka, juga siap membackup dan bersinergi bersama Polri untuk terus mengamankan wilayah Taliwang dari gangguan Kamtibmas.

“Bulan Ramadhan adalah bulan suci bagi umat Islam, bukan untuk dijadikan arena bermain petasan,” tutup Danramil.

Previous articleDanrem 174/ATW Kolonel Inf Bangun Nawoko Disambut Secara Sederhana
Next articleBabinsa, Babinkamtibmas dan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Sekongkang Pasang Stiker di Rumah Warga Berstatus ODP
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.