Home Berita Berakhir di Bui, Warga Negara China Ditangkap atas Tuduhan Penistaan Agama

Berakhir di Bui, Warga Negara China Ditangkap atas Tuduhan Penistaan Agama

Sumbawanews.com. Polisi Pakistan menangkap seorang warga negara China atas tuduhan penistaan agama setelah ia diduga menghina Islam dan Nabi Muhammad, kata pihak berwenang, Senin (17/4). Di bawah undang-undang penistaan agama yang kontroversial di Pakistan, pelanggaran itu diancam hukuman mati.

Polisi mengidentifikasi pria itu hanya sebagai Tuan Tian dari China dan mengatakan ia ditangkap pada Minggu malam, beberapa jam setelah ratusan warga dan buruh yang bekerja di proyek bendungan memblokir jalan raya utama dan berunjuk rasa untuk menuntut penangkapannya. Unjuk rasa tersebut berlangsung di kota Komela di provinsi Khyber Pakhtunkhwa, yang berbatasan dengan Afghanistan, menurut kepala polisi setempat Naseer Khan.

Baca juga : Ganjar Resmi Capres PDIP, Nasdem: Strategi Kami Cuma Satu Anies Sebagai Presiden 2024

Khan mengatakan petugas dengan cepat menanggapi protes dengan menyelamatkan dan menangkap warga negara China itu. “Kami masih menyelidiki,” kata Khan dikutip Sumbawanews.com dari VoA, Jumat (21/4/2023).

Jalan raya yang diblokir kemudian dibuka kembali untuk lalu lintas dan pekerjaan dilanjutkan di Bendungan Dasu, yang memiliki banyak orang China dan ratusan orang Pakistan yang mengerjakan proyek tersebut, kata Khan.

Baca juga: Ini Dia 3 Daerah yang Menolak Pelaksanaan Shalat Id Muhammadiyah 21 April 2023

Polisi Pakistan menangkap sedikitnya 50 tersangka penculikan dan pembunuhan terhadap seorang pria yang ditahan atas tuduhan penistaan agama, kata para pejabat, Senin

Serangan massa terhadap orang-orang yang dituduh melakukan penistaan — dan bahkan serangan yang mematikan — adalah hal biasa di Pakistan, sebuah negara Muslim konservatif. Kelompok-kelompok HAM mengatakan tuduhan penistaan agama sering digunakan untuk mengintimidasi agama minoritas dan menyelesaikan masalah pribadi.

Baca juga: Lucu! Setelah Dibongkar Heru, Trotoar dan Jalur Sepeda Warisan Anies Akan di Bangun Kembali

Video yang beredar di media sosial menunjukkan massa yang marah berdemonstrasi di luar kompleks yang menampung pekerja konstruksi China dan Pakistan di Komela. Para demonstran terdengar meneriakkan “Allahu Akbar” (Allah Mahabesar) saat pasukan keamanan melepaskan tembakan ke udara untuk membubarkan massa.

Meskipun penangkapan terhadap Muslim dan non-Muslim atas tuduhan penistaan agama biasa terjadi di Pakistan, orang asing jarang ditangkap.

Baca juga: Budiman Sebar Hoax Pertalite Turun, Netizen: Ternyata Ngibul itu Penyakit Menulat

Polisi berkumpul di luar kantor polisi di distrik Nankana, Pakistan di mana tersangka penista Al-Qur’an diseret oleh ratusan massa dan digantung, Minggu (12/2).

Namun, pada tahun 2021, massa menghukum mati seorang pria Sri Lanka di sebuah pabrik olahraga di provinsi Punjab, Pakistan Timur, dan kemudian membakar tubuhnya di depan umum atas tuduhan ia menodai poster bertuliskan nama Nabi Muhammad.

Baca juga: Parah! Gea Kritik Ganjar, Justru Diperingatkan Akun Polrestabes Semarang

Polisi mengatakan warga negara China itu akan diadili berdasarkan undang-undang penistaan agama jika penyelidikan membuktikan dia menghina Islam. Khan mengatakan pria China yang ditangkap itu “bertanggung jawab atas transportasi alat berat di proyek Bendungan Dasu” ketika para pekerja lain mengklaim ia telah menghina nabi.

Penangkapan itu terjadi beberapa hari setelah polisi di Punjab menangkap seorang perempuan Muslim atas tuduhan penodaan agama setelah ia diduga mengaku sebagai seorang nabi Islam. Ia ditangkap di rumahnya setelah massa berkumpul di luar menuntut agar ia digantung setelah berita tentang dugaan klaim kenabiannya tersebar. [VoA/sn03]

Previous articleGanjar Resmi Capres PDIP, Nasdem: Strategi Kami Cuma Satu Anies Sebagai Presiden 2024
Next articleTingkatkan Rasa Kebersamaan Dan Kegotong Royongan, Babinsa Koramil 1710-06/Agimuga Laksanakan Kerja Bakti Bersihkan Lingkungan Balai Kampung
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.