Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Bawaslu Kabupaten Sumbawa memastikan kejadian surat suara tercoblos sebelum pemilihan diproses. Demikian ditegaskan, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Sumbawa Jusriadi SH., di ruang kerjanya Kamis (28/11).
Baca Juga: Bawaslu Limpahkan Berkas Dugaan Tindak Pidana Pemilihan Oknum Kades
“Peristiwa yang terjadi di TPS 06 Desa Juran Alas, ada laporan yang masuk. Diterima oleh Panwascam langsung. Bawaslu memastikan bahwa kejadian yang terjadi di TPS 06 Desa Juran Alas itu tangani,” tegas Jho, sapaannya.
Dikatakan, Dua hari setelah laporan diterima, Bawaslu Sumbawa akan buat kajian awal, untuk melihat keterpenuhan syarat formil dan materielnya. Kemudian menentukan jenis pelanggarannya.
“Ketika nanti misalnya hasil kajian ada dugaan pidananya, maka disitu kita akan register. Kemudian kita bahas itu di Gakumdu. Disana ada unsur Bawaslu, kepolisian dan kejaksaan,” ucapnya.
Ia mengungkapkan, surat suara yang tercoblos sebelum proses pemungutan suara yakni 62 surat suara untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur. Dan 60 diantaranya tercoblos untuk pasangan nomor urut 3, 1 tercoblos untuk pasangan nomor urut 1, serta 1 tercoblos untuk pasangan nomor urut urut 2 dan nomor urut 3.
Kemudian 59 surat suara untuk pemilihan bupati dan wakil bupati. Dan seluruhnya tercoblos untuk pasangan nomor urut 2.
Dijelaskan, Sejauh ini Bawaslu hanya menerima satu laporan terkait TPS 06 Desa Juran Alas, dari proses pungut-hitung dari seluruh TPS di Kabupaten Sumbawa. (Using)