Home Berita Bawaslu NTB: Ada 105 Pelanggaran Protokol Kesehatan, Sumbawa Terbanyak.

Bawaslu NTB: Ada 105 Pelanggaran Protokol Kesehatan, Sumbawa Terbanyak.

Mataram – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nusa Tenggara Barat menindak 105 kegiatan kampanye tatap muka atau pertemuan terbatas yang melanggar protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19 di tujuh kabupaten dan kota yang melaksanakan Pilkada 2020.

Ketua Bawaslu NTB Muhammad Khuwailid di Mataram, Selasa, mengatakan dari 105 pelanggaran protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19 sebanyak 68 kampanye pasangan calon sudah diberikan teguran secara tertulis dan 37 kampanye sudah diberikan teguran secara lisan.

“Pelanggaran itu seperti tidak menggunakan masker dan berkerumun,” ujarnya.

Khuwailid menyebutkan, dari tujuh kabupaten dan kota di NTB yang melaksanakan Pilkada yaitu Kota Mataram, Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Lombok Utara, Kabupaten Sumbawa Barat, Kabupaten Sumbawa, Kabupaten Dompu dan Kabupaten Bima, pelanggaran protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19 dalam kampanye terbanyak terjadi di Kabupaten Sumbawa.

“Dari catatan kita terbanyak pelanggaran itu terjadi di Kabupaten Sumbawa. Semuanya dilakukan oleh peserta yang mengikuti kampanye,” ucap Khuwailid.

Selain sanksi teguran secara tertulis dan teguran secara lisan, Bawaslu NTB kata Khuwailid juga memberikan sanksi tegas, yakni pelarangan melakukan kampanye yang sama kepada pasangan calon selama tiga hari.

“Jadi selain teguran lisan dan tertulis, kami juga memberikan sanksi lain yakni tidak boleh melaksanakan kampanye selama tiga hari kepada pasangan calon,” ujar Ketua Bawaslu NTB menegaskan.

Khuwailid menyatakan, meski secara jumlah pelanggaran protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19 terbilang sedikit yakni 3,5 persen dari total pertemuan yang mencapai 2.981 kampanye, hal tersebut tidak boleh dianggap sepele oleh pasangan calon maupun peserta.

Sebab, kampanye tatap muka atau pertemuan terbatas yang melanggar protokol kesehatan tidak dibenarkan. Karena jika terus dibiarkan dikhawatirkan akan menambah jumlah kasus baru COVID-19 di NTB.

“Makanya harus dilakukan tindakan pencegahan agar zero pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 tidak terjadi lagi di sisa masa kampanye ini,” katanya.

Data gugus tugas COVID-19 NTB hingga Senin (16/11), jumlah kasus COVID-19 mencapai 4.480 orang, 545 orang masih dalam isolasi, 3.697 orang sembuh, 238 orang meninggal dunia, 2.500 orang kontak erat masih karantina, dan 1.466 pelaku perjalanan masih karantina

Previous articleOptimalkan Kesiapan Tempur Yonif 757, Danrem Merauke Buka Latihan UST Tingkat Kompi
Next articleCek Situasi dan Kondisi Wilayah Perbatasan RI-PNG, Tim Sintelad Kunjungi Satgas Pamtas Yonif 125/Simbisa
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.