Home Berita Bareskrim Bidik Tersangka Baru dalam Kasus Pengancaman Terhadap Warga Muhammadiyah

Bareskrim Bidik Tersangka Baru dalam Kasus Pengancaman Terhadap Warga Muhammadiyah

JAKARTA, Sumbawanews.com.- Setelah Andi Pangerang (AP) Hasanuddin ditetapkan sebagai tersangka, kini Bareskrim tengah membidik tersangka baru dalam kasus ujaran kebencian dan pengancaman terhadap warga Muhammadiyah. Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Adi Vivid A Bactiar menyebut bahwa tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain selain Andi Pangerang (AP) Hasanuddin.

“Tapi nanti tidak menutup kemungkinan apabila nanti dalam percakapan itu kami temukan lagi, karena memang ada beberapa percakapan yang dihapus,” kata Vivid di Jakarta, Senin (1/5/2023) kemarin.

Baca juga: Setelah AP Hasanuddin Ditangkap, Pemuda Muhammadiyah Minta Profesor BRIN Thomas Djamaluddin Juga di Proses

Menurut Vivid, dalam penyelidikan saat ini pihaknya baru menetapkan satu orang tersangka, yakni AP Hasanuddin.

Pihaknya pun mempersilahkan apabila ada dari rekan-rekan media, atau warga-net yang menemukan lagi ada kata-kata yang mengandung unsur yang sama seperti yang dilontarkan AP Hasanuddin, dapat melapor ke penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri.

Baca juga: Ucapkan Selamat Hari Buruh, Ganjar Malah di Rujak Warganet

Menurutnya, ada beberapa percakapan dalam unggahan diskusi di akun Facebook milik Thomas Djamaluddin yang dikomentari oleh AP Hasanuddin telah dihapus.

“Mungkin nanti rekan-rekan media atau netizen yang menemukan lagi ada kata-kata yang mengandung unsur seperti ini silahkan melaporkan ke kami. Jadi memang ada beberapa yang dihapus dalam percakapan tersebut,” kata Vivid.

Baca juga: Terbongkar Settingan, Ganjar Lari Pagi di GBK Disambut Gegap Gempita via Lensa Kamera

Terkait ancaman yang dilontarkan AP Hasanuddin dalam komentarnya tersebut, Vivid mengatakan tersangka tidak ada indikasi untuk mewujudkan kata-katanya tersebut dalam sebuah tindakan.

“Karena yang bersangkutan latar belakangnya adalah ilmuan, cuma beliau mungkin capek, lelah karena berdebat panjang akhirnya muncul emosi muncul kata-kata yang tidak pantas yang tidak seharusnya diucapkan oleh seseorang yang memiliki latar belakang keilmuan cukup bagus,” kata Vivid.

baca juga: Panji Gumilang: Shalat di Al Zaytun  Perempuan Shaft Didepan, Bermahzab Bung Karno

Vivid menambahkan, tersangka AP Hasanuddin menyadari kekeliruannya, dan tidak ada indikasi mewujudkan dengan benar-benar akan membunuh warga Muhammadiyah seperti yang ditulisannya dalam komentar di akun Facebook Thomas Djamaluddin.

Selain itu, dalam pemeriksaan penyidik memastikan kondisi AP Hasanuddin saat menulis komentar itu pada tanggal 21 April pukul 15.30 WIB di Jombang sedang dalam keadaan sehat, tidak dalam pengaruh alkohol ataupun obat-obatan terlarang.

Baca juga: Kemenag Indramayu: Ada Non-Muslim di Shaf Sholat Pesantren Al Zaytun

“Yang bersangkutan menyampaikan, karena diskusi sudah panjang dan tidak ada ujungnya, akhirnya beliau merasa lelah dan emosi, terucaplah kata seperti itu. Memang sangat tidak pantas, menantang bunuh satu per satu, itu sangat tidak pantas diucapkan seorang yang keilmuannya tinggi,” kata Vivid.

“Balik lagi ada kekhilafan seorang manusia,” kata Vivid menambahkan.

baca juga: Keluarga Curiga AKBP Buddy Bukan Meninggal Bunuh Diri tapi Dibunuh Mafia Narkoba

Peneliti astronomi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) AP Hasanuddin telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian berdasarkan SARA dan/atau ancaman kekerasan menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi melalui media elektronik.

Ia disangkakan dengan dua pasal, yakni Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

baca juga: Siapa “Partai” Lawan Anies Sesungguhnya?

Kemudian Pasal 45B juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta. (sn03)

Previous articleKN Nipah-321 Bakamla RI Ikut IMDEX 2023 di Singapura
Next articleLanggar UU, PKS Tolak Pemerintah Perpanjang Izin Eksport Konsentrat Tembaga PT Freeport
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.