Home Berita “Apindo Sumbawa” Ragukan Hasil LPSE

“Apindo Sumbawa” Ragukan Hasil LPSE

Sumbawanews.com,sumbawa. Ketua Apindo Sumbawa Zulkarnaen, MT. ragukan hasil Layanan Pengadaan Secara Elektronik Kabupaten Sumbawa.

Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kabupaten Sumbawa (Zulkarnaen, MT) sangat prihatin akan hasil lelang yang dilakukan oleh Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Sumbawa, Naen menuturkan pada sumbawanews (Rabu,16/05), bahwa banyak pengaduan dan keluhan pengusaha lokal yang dialamatkan kepadanya dan menyampaikan bahwa proses lelang pengadaan barang dan jasa dikabupaten syarat intervensi, dan panitia terkesan blunder, sehingga banyak hasil yang tidak independent, kurang obyektif.

Terutama syarat-syarat lelang yang terkesan diarahkan pada satu kelompok tertentu dan sangat nyata menurut mereka, contoh ada syarat teknis dan administratif satu orang tenaga teknis harus memiliki 2 (dua) atau 3 (tiga) bidang keahlian, jikapun ada syarat yang diminta kami harus mengeluarkan biaya yang cukup besar,  untuk tenaga teknis saja.

Ketua Apindo, Zulkarnaen, MT. berkepentingan untuk menyampaikan dan mengingatkan pemerintah, terutama sekali LPSE agar menjaga kondusifitas daerah, memberikan peluang yang lebih besar kepada pengusaha lokal, jadikan daerah ini ruang berkontribusi bagi pengusaha lokal sumbawa membangun daerahnya, jangan tebang pilih, jangan pilih kasih.

selain itu, menurut Ketua Apindo ada informasi yang kami terima bahwa ada lelang pekerjaan bangunan gedung, yang dilakukan evaluasi ulang, padahal sudah ada penetapan pemenang. menurut Ketua itu merupakan bukti bahwa LPSE tidak mampu bekerja profesional, dan Ketua Apindo menduga bahwa panitia sudah clean, sehingga wajar ketika kami pengusaha benar-benar meragukan hasil LPSE, ujar naen. (aa)

Previous articleUcapan Pimpinan dan Anggota DPRD Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1439 H
Next articleGabungan Komisi Berikan Pendapat Terhadap LKPJ Tahun 2017
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.