Home Berita Berita Utama Apakah Ade Armando Makan Babi? Ade: Tak Semua Umat Islam Saat Ini...

Apakah Ade Armando Makan Babi? Ade: Tak Semua Umat Islam Saat Ini Percaya Babi Haram Dimakan

JAKARTA, Sumbawanews.com.- Belum kapok pasca digebukin massa di depan DPR RI, pegiat sosial yang kini bergabung sebagai kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Ade Armando, kembali membuat perdebatan di media sosial. Itu lantaran potongan video beredar yang menunjukkan Ade menyebut tidak semua babi haram dimakan.

“Tidak semua umat Islam percaya bahwa babi di masa ini haram dimakan. Salah satu interpretasi bilang bahwa yang diharamkan adalah binatang bernama khinzir. Kata itulah, kata khinzir, yang digunakan dalam Alquran,” kata Ade Armando dalam potongan video dari saluran YouTube Cokro TV.

Baca juga: Ijazah Mahasiswa UNS yang Ditandatangani Perpanjangan Rektor Jamal Tidak Sah, DPR Akan Bentuk Tim Investigasi

Dikatakan Ade dalam video tersebut bahwa khinzir berbeda dengan babi ternak yang dijadikan makanan saat ini. Menurut dia, khinzir adalah hewan liar yang hidup di gurun Arab pada masa Nabi Muhammad hidup. Menyamakan khinzir dengan babi ternak, kata Ade, adalah hasil interpretasi yang bisa diperdebatkan.

“Tolong dicatat, saya tidak sedang mempromosikan makan babi, ya. Saya tidak makan babi. Tapi, ingin saya tekankan, melarang makan babi di saat ini adalah hasil interpretasi juga, dan kalau ada Muslim yang percaya babi ternak itu halal, itu adalah hak sepenuhnya dia,” katanya.

Baca juga: Mirip Kasus KM 50, Ada Mobil Kijang Hitam Membuntuti Sebelum Habib Bahar Ditembak

Ade lalu menyebut bahwa babi itu tidak tunggal, ada banyak jenis babi di luar babi ternak. Berbeda dengan babi saat zaman Rasulullah SAW.

Konteks Ade membicarakan babi adalah pada kasus seleb Tiktok Lina Mukherjee atas kasus menyantap babi dengan mengucap bismillah. Ade Armando merasa Lina Mukherjee dalam konten makan babi di saluran sosmednya tengah bercanda alias melucu.

Baca juga: Ketua Majelis Pertimbangan PPP Romahurmuziy Dukung Ahli Makziat Jadi Pemimpin

Sebelumnya, Lina Mukherjee dijerat melanggar Pasal 28 ayat (2), juncto Pasal 45 ayat (2) undang – undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun pidana penjara dan denda sebanyak Rp1 miliar.

Sementara itu Ketua MUI Cholil Nafis mengatakan bahwa semua daging babi. Tidak ada perbedaan hukum antara babi ternak maupun babi liar.

baca juga: Setelah Ganjar Akui Suka Nonton Film Porno, Ini Pengakuan soal Tersebar Fotonya dengan Bintang Bokep Jepang Miyabi

”Babi (khinzir) diharamkan karena dilarang Allah dalam Al Quran QA Al-Maidah ayat 3. Hikmah karena menghindari bahaya pada diri sendiri yaitu, daging babi dapat menularkan penyakit. Semua daging babi, baik ternak maupun hutan haram dimakan karena perintah Allah. Bukan karena membahayakan yang lain,” kata Kyai Cholil, melalui akun Twitter milik pribadinya bahwa babi (khinzir) adalah haram dalam Al-Qur’an surat Al-Maidah ayat 3. (sn02)

Baca juga: Ade Armando Sebut Tak Semua Babi Haram, Kiai Cholil: Jelas Haram dan Dilarang!

Previous articleIKS Lombok Dorong Zulkiefimansyah Maju Periode Kedua di Pilgub NTB 2024: Insyaallah
Next articleAde Armando Sebut Tak Semua Babi Haram, Kiai Cholil: Jelas Haram dan Dilarang!
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.