Home Berita Andika Perkasa Resmi Panglima TNI, Dudung Abdurachman Jabat KSAD

Andika Perkasa Resmi Panglima TNI, Dudung Abdurachman Jabat KSAD

Jakarta, sumbawanews.com – Presiden Joko Widodo, Rabu (17/11), melantik dan mengambil sumpah jabatan Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI). Dan Letnan Jenderal TNI Dudung Abdurachman sebagai Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD). Acara pelantikan berlangsung di Istana Negara, Jakarta, dengan menerapkan protokol kesehatan.

Pelantikan Andika Perkasa dilakukan dengan berlandaskan pada Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 106/TNI Tahun 2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Panglima Tentara Nasional Indonesia. Keppres tersebut ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 November 2021.

Memberikan keterangan selepas acara pelantikan, Andika mengatakan bahwa dirinya akan melanjutkan tugas pokok TNI yang sudah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 dengan sebaik-baiknya.

“Jadi saya akan terus, tetapi memang detailnya saja dari tiap-tiap tugas itu yang perlu mungkin sedikit perlu evaluasi dan perbaikan sana-sini,” ucapnya.

Sedangkan Letnan Jenderal TNI Dudung Abdurachman dilantik berdasarkan surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 107/TNI/Tahun 2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Staf Angkatan Darat. Pembacaan Keppres dilakukan oleh Sekretaris Militer Presiden Marsda TNI M. Tony Harjono.

Acara kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pengangkatan sumpah jabatan. Dudung Abdurachman menggantikan Jenderal Andika Perkasa yang telah dilantik menjadi Panglima TNI.

Dudung Abdurachman Jabat KSAD

Dudung Abdurachman juga mendapatkan kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi menjadi Jenderal. Kenaikan pangkat Dudung didasarkan pada surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 108/TNI/ Tahun 2021 tentang Kenaikan Pangkat dalam Golongan Perwira Tinggi TNI.

Untuk diketahui, Dudung Abdurachman merupakan perwira tinggi TNI Angkatan Darat lulusan Akademi Militer (Akmil) tahun 1988. Pria yang lahir di Bandung, 19 November 1965 tersebut sebelumnya menjabat sebagai Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad).

Dalam keterangannya selepas pelantikan, Dudung Abdurachman mengatakan bahwa ada tiga hal yang akan menjadi fokusnya dalam mengemban jabatan sebagai KSAD. Mulai dari mengimplementasikan visi dan misi Panglima TNI, mengapresiasi capaian KSAD sebelumnya, hingga melanjutkan apa yang telah dirintis Jenderal TNI Andika Perkasa saat menjadi KSAD.

Dudung Abdurachman juga menyatakan komitmennya untuk menjalankan amanat Presiden Jokowi agar TNI AD membantu pemerintah dalam melaksanakan program-programnya dan meningkatkan kesejahteraan prajurit.

“Saya akan sampaikan kepada seluruh jajaran TNI Angkatan Darat pedomani 8 Wajib TNI, khususnya yang ke-8 menjadi contoh dan mempelopori segera usaha-usaha untuk mengatasi kesulitan rakyat sekelilingnya. TNI Angkatan Darat harus hadir di manapun adanya kesulitan yang diderita oleh masyarakat,” ucap Dudung.

Turut mendampingi Presiden dalam pelantikan tersebut yakni Ibu Negara Iriana Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin beserta Wury Ma’ruf Amin.

Hadir sebagai saksi yaitu Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Selain itu, turut hadir secara terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan di antaranya ialah Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri, Ketua DPR RI Puan Maharani, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan, Wakil Menteri Luar Negeri Mahendra Siregar, Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) Marsekal Fadjar Prasetyo, Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono, dan Panglima TNI sebelumnya Marsekal Hadi Tjahjanto. (Setpres/using)

Previous articleKemenag Dukung Penegakkan Hukum Tindakan Lawan Negara dan Terorisme
Next articlePolsek Rhee Gencar Laksanakan Pengamanan Vaksinasi Dosis I dan II
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.