Home Berita Anak PT Sinar Bali Diperiksa Soal Lingkungan Hidup, Ini 6 Point Penekanan...

Anak PT Sinar Bali Diperiksa Soal Lingkungan Hidup, Ini 6 Point Penekanan Tim Inspeksi

Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Camat Rhee, Sartono, Jum`at (11/08) mengungkapkan, Pemerintah Kecamatan Rhee bersama Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sumbawa, Pemerintah Desa, Polsek Rhee, Koramil Rhee, melakukan pemeriksaaan lapangan Bersama-sama terhadap PT. Aditya Sinar Pratama (ASP) – Anak Perusahaan PT Sinar Bali, Kamis (10/11). Pemeriksaan dilakukan berkaitan dengan pengaduan kasus Lingkungan Hidup terhadap perusahaan bersangkutan.

“Perusahaan ini adalah anak dari perusaan PT Sinar Bali,” kata Sartono.

Baca Juga: Hari Lingkungan Hidup 2023, Kadis LH : Trend Kualitas dan Kuantitas Lingkungan Menurun

Diungkapkan, pemeriksaan dilakukan melalui bereapa tahapan kegiatan, seperti pertemuan dengan pihak PT Aditya Sinar Pratama, dan wawancara dengan pihak-pihak terkait. Serta Pemeriksaan lapangan terhadap kegiatan berjalan dan kegiatan yang menjadi aduan masyarakat.

“Meliputi debu dan oprasional AMP dan air larian yang masuk ke jalan raya lintas Sumbawa-Tano,” jelasnya.

Disebutkan, dari hasil pemeriksaaan lapangan diketahui, debu yang dihasilkan dan kegiatan oprasional AMP disebabkan karena adanya kerusakan peralatan. Sehingga menyebabkan debu berlebihan dihasilkan dari cerobong AMP.

kemudian, Intensitas penyiraman debu yang belum optimal dilakukan selama proses opersional. Airlanan berasal dari kegiatan penyiraman jalan dan pencucian kendaraan yang mengalir ke badan jalan raya lintas Sumbawa-Tano disebabkan karena tidak adanya saluran dranase jalan dan adanya kegiatan pembersihan/pencucian kendaraan yang dilakukan dimana air cucian tidak dikelola dengan baik

Sedangkan terkait dengan perizinan, perusahaan telah memiliki NIB Nomor Kesepakatan yang disetujui bersama oleh semua pihak dan menjadi tanggung jawab yang harus diselesaikan oleh pihak perusahaan dalam jangka waktu yang ditetapkan. Yakni perusahaaan tidak melakukan operasional jika terjadi kerusakaan pada peralatan AMP, Crusher, dan Batching Plan.

Kemudian Perusahaan melakukan penambahan intensitas penyiraman untuk mencegah peningkatan debu paling lama 1 hari setelah kesepakatan. Perusahaan melakukan pengujian emisi cerobong AMP di laboratorium terakreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN) paling lama 30 hari setelah kesepakatan.

Perusahaan melakukan pengaspalan (hotmix) jalan masuk paling lama 14 hari setelah kesepakatan. Perusahaan membangun saluran drainase jalan untuk mencegah air lanan mengalir ke badan jalan paling lama 14 hari setelah kesepakatan. Perusahaan memindahkan lokasi pencucian kendaraan serta melakukan pengelolaan air cucian kendaraan paling lama 14 hari selelah kesepakatan.

“Jika pihak Perusahaan tidak mengindahkan 6 poin di atas, maka Perusahaan harus menghentikan kegiatan operasional sampai kesepakatan selesai dikerjakan,” tegas Sartono, juga menambahkan, Pengawasan pelaksanaan komitmen kesepakatan, akan diawasi oleh Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan Rhee dan Pemerintah Desa Luk. (Using)

Previous articlePartisipasi Koramil Timika Dukung Pelaksanaan Lomba HUT RI Ke-78
Next articleBNNK KSB Sisir Tempat Hiburan Malam, Sejumlah Pengunjung dan Waitress Positif Narkoba
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.