Jakarta, Sumbawanews.com.- Status tersangka dan penahanan langsung kepada Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB ZA terkait dugaan korupsi kegiatan tambang pasir besi di Blok Dedalpak, Kabupaten Lombok Timur membuat banyak pihak kaget, pasalnya Kadis ESDM NTB dikenal sebagai pribadi yang low profile dan sederhana.
“Saya sudah mengenal beliau sejak lama, orangnya sangat sederhana dan low profile,” jelas Aktivis asal Sumbawa di Jakarta, Poetra Adi Soeryo kepada Sumbawanews.com, Selasa (14/3/2023) siang.
Baca juga: Penahanan Kadis ESDM NTB, Kejati NTB Masih Menelusuri Kerugian Negara
Menurutnya, jika pihak Kejati NTB mengarahkan penahanan dan status tersangka karena dugaan korupsi, Soeryo panggilan akrab Yadi menilai sangkaan tersebut bertolak belakang dengan kehidupan sehari-hari sang Kepala Dinas.
“Orangnya tidak mempunyai harta benda berlebih, bahkan rumah tinggalnya sangat sederhana untuk seorang Kadis Provinsi,” jelas Soeryo.
Dijelaskan, ZA sebelum menjadi Kadis Pertambangan NTB, terlebih dalu menjabat sebagai Plt. Bupati Sumbawa.
“Selama menjadi Plt.Bupati Sumbawa juga tidak pernah neko-neko,” jelasnya.
Baca juga: Kepala Dinas ESDM NTB Ditahan Jadi Tersangka Korupsi Pasir Besi Lombok Timur
Senada dengan Soeryo, Mantan Wakil Gubernur NTB Badrul Munir juga menilai, ZA merupakan pribadi yang mempunyai loyalitas tinggi dalam pekerjaannya.
“Pak Abe yang saya kenal tekun dan teliti dalam bekerja. Lugas dan hemat bicara. Loyalitasnya pada tugas dan pimpinan sangat tinggi,” ungkap Bam panggilan akrab Badrul Munir dalam diskusi WAG Bruga Nijang.
Dijelaskan pertama kali berkarir masuk ASN di Badan Pertanahan Nasional. Setelah bertugas di Jambi kemudian mutasi ke NTB.
“Ketika gubernur NTB Harun Al-Rasyid memerintahkan untuk lakukan penertiban aset daerah, maka Pemprov butuh tenaga profesional bidang Geodesi. Saya diminta pak Sekda waktu itu untuk komunikasi dengan pak Abe. Alhamdulillah pak Abe bersedia pindah ke Pemprov NTB,” jelasnya.
Baca juga: Direktur NDi, Abdul Majid Apresiasi Kerja Kejati NTB yang naikkan status Penyidikan dalam Kasus Pasir Besi
Waktu itu gabung bersama di Bappeda NTB ZA membenahi data spasial dan elektronik, “saya di Bidang Infrastruktur dan pak Abe punya tugas khusus benahi Data Spasial dan Elektronik. Kiprahnya di Bappeda sukses,” ungkapnya.
Bam juga mengakui, dirinya sering menjadi komunikasi dengan ZA dan berdiskui terkait pembangunan di NTB, “dalam banyak kesempatan kami senantiasa menjalin komunikasi layaknya senior dan yunior. Terakhir, pada Januari 2023, ketika kami diskusi tentang pengembangan pemanfaatan air tanah di pulau Sumbawa,” pungkasnya.
Sementara itu Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Ely Rahmawati yang ditemui di Kejati NTB menginformasi bahwa Kejati NTB masih menelusuri kerugian negara akibat tindakan korupsi ini.
“Jadi, kerugian masih proses audit dengan BPKP. Kami tidak bisa ungkap prosesnya. Yang pasti, masih menunggu hasil,” ujar Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat Ely Rahmawati, Selasa (14/3).
Dijelaskan, penguatan alat bukti juga mengarah pada penelusuran kerugian negara. Untuk mendapatkan hal tersebut, penyidik menggandeng ahli audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.
Dua orang tersangka yang ditetapkan penyidik pada Senin (13/3) adalah Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB berinisial ZA dan Direktur PT Anugerah Mitra Graha (AMG) berinisial RA.
Penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ely menambahkan penetapan keduanya sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang mengindikasikan adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam kegiatan tambang pasir besi oleh PT AMG di Blok Dedalpak.(sn01)