Home Berita Aktivis Desak KPK Percepat Penanganan Dugaan Kasus Korupsi di UNS

Aktivis Desak KPK Percepat Penanganan Dugaan Kasus Korupsi di UNS

Tower UNS Selesai Dibangun, Foto: Istimewa

Jakarta, Sumbawanews.com.- Mulai terkuaknya dugaan mega korupsi penyimpangan dalam sumbangan pengembangan institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri di Universitas Sebelas Maret (UNS) yang nilai sumbangannya mencapai Rp.1 Milyar per mahasiswa membuat para aktivis mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera mempercepat proses penanganan kasus yang saat ini telah bergulir di KPK.

“Kasus seperti di Unila Lampung dan Udayana Bali yang di tenggarai terjadi di UNS Surakarta itu segera saja di usut tuntas oleh KPK dan Kejaksaan,” jelas Direktur Gerakan Perubahan, Muslim Arbi kepada Sumbawanews.com, Senin (22/5/2023).

Baca juga: Masuk Kedokteran di UNS 1 Miliar, Kemana Uangnya?

Diungkapkan Muslim, kasus sogok menyogok ini menciderai dunia pendidikan, “kenapa terjadi sogok – menyogok di UNS? Itu menciderai pendidikan. Segera saja usut tuntas,” ungkapnya.

Sebelumnya, Peneliti ICW Niza Rizkiah sudah mendapat informasi adanya tim KPK yang menyambangi UNS, “iya kalau soal KPK sudah turun tadi saya dengar dari ceritanya Pak Isharyanto ya, tapi kalau yang sependek yang saya tahu memang ini belum ada konfirmasi secara jelas dari KPK mengkonfirmasi bahwa KPK sudah turun ke UNS atau ada proses penyidikan yang berjalan itu belum ada konfirmasi sampai hari ini.” jelasnya dalam Acara HotRoom MetroTV Hotman Paris dalam tayangan video di Youtube dikutip Sumbawanews.com, Senin (22/5/2023).

Baca juga: Kebijakan Pimpinan UNS kembali Menjadi Sorotan, Isharyanto: Bermasalah Secara Hukum

Niza menjelaskan penyimpangan sumbangan penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri telah terjadi di Unila dan UNUD Bali.

“Terakhir tuh ada Unud Universitas Udayana itu baru terus yang sebelumnya lagi yang rame lagi ada Unila Negeri itu yang yang lagi rame Bang eee, lagi rame kemarin eee dalam satu dua tahun terakhir ini dan itu kerugian negaranya enggak tanggung-tanggung kalau untuk yang udah Yana itu kerugian negara itu mencapai 105 miliar ya itu dari kasus eee Apa sumbangan pengembangan institusi,” jelas Niza.

Baca juga: Ijazah Mahasiswa UNS yang Ditandatangani Perpanjangan Rektor Jamal Tidak Sah, DPR Akan Bentuk Tim Investigasi

Menurut Niza harusnya masalah ini dikritisi oleh semua pihak, “ini juga yang harus dikritisi sebetulnya oleh berbagai pihak ya termasuk oleh mahasiswa di dalam kampus harus dicek juga orang tua mahasiswa harus ngecek ketika misalnya kampus meminta sumbangan kepada mahasiswa itu harus dilihat ada dasar hukumnya nggak di sumbangan gitu Itu dua-duanya sama,” lanjut Niza.

Dijelaskan Niza, yang terjadi di Unila Rektor memasang tarif puluhan juta hingga ratusan juta, “jadi di Unila itu rektornya memasang tarif dari mulai 10 juta sampai 150 juta untuk penerimaan mahasiswa baru jalur mahasiswa Mandiri karena kan ini banyak nih jalurnya masuk kampus kan jalur mandiri ini biasanya yang banyak celah korupsinya jalur mandiri,” papar Niza.

Baca juga: Viral Indikasi Nama-Nama Terlibat Korupsi BTS, Muslim Arbi: Kejaksaan Agung Harus Panggil Hasto Hingga Suami Puan

Sementara itu Wakil Rektor I UNS Prof Ahmad Yunus yang membenarkan kedatangan KPK ke UNS dalam rangka berdiskusi terkait penerimaan mahasiswa baru yang akuntabel.

“Menurut saya tidak ada apa-apa. KPK dengan Pak Irjen dulu itu hanya melihat sistem SPMB (seleksi penerimaan mahasiswa baru) di UNS dan semua sudah berjalan dengan baik. Hanya diskusi penerimaan mahasiswa yang akuntabel, bukan memeriksa,” tuturnya.

Baca juga: Selain Johnny Plate, Ini Dia Para Tersangka Korupsi BTS Kominfo

Tanggapan KPK

Penangkapan Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Dr. Karomani (KRM) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus penyuapan di proses Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) diharapkan tidak terjadi di Universitas Sebelas Maret (UNS).

Demikian pernyataan resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang disampaikan Jubir KPK Ali Fikri melalui WhatsApp kepada Sumbawanews.com, Selasa (9/5/2023).

Baca juga: Investasi Nihil, Jokowi Bujuk PM Kanada Kucurkan Dana Pensiun Negaranya ke IKN

“Kami berharap, setelah ada kejadian tangkap tangan rektor Unila, akan ada perubahan sistem dan proses dalam penerimaan mahasiswa baru, utamanya melalui jalur mandiri di seluruh PTN,” jelas Ali.

Ali juga menekankan dalam proses penerimaan mahasiswa baru UNS dapat melaksanakannya lebih transparan, “dilaksanakan dengan lebih transparan dan akuntabel sehingga nantinya menghasilkan calon mahasiswa sesuai kompetensinya,” tambahnya.

Baca juga: KPK Bidik Rektor UNS Terkait Dugaan Kasus Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri

Terkait dengan kedatangan KPK ke UNS bulan Maret lalu, Ali menegaskan bahwa tim yang datang merupakan tim dari kedeputian pencegahan KPK. “Perlu kami sampaikan, yang datang ke kampus UNS dimaksud adalah tim monitoring kedeputian pencegahan KPK terkait kajian penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri,” ungkapnya.

Dilanjutkan Ali, tim tersebut tidak terkait dengan perkara yang sedang KPK selesaikan, “sehingga, sejauh ini kegiatan dimaksud tidak terkait perkara yang sedang KPK selesaikan,” pungkasnya.

Baca juga: Ganjar Dianggap Sebagai Wayang, Relawan Gibran-Jokowi Dukung Prabowo

Meskipun Ali tidak tegas menginformasikan proses penanganan di KPK, namun Sumbawanews.com secara ekslusif juga telah mengantongi nama-nama satgas yang menangani kasus penyuapan di proses Seleksi Mandiri Masuk di UNS ini, bahkan nilai kerugian dalam kasus ini sudah dipegang oleh Satgas tersebut.

Sebelumnya Sumbawanews.com secara ekslusif mendapatkan informasi dan dokumen terkait beberapa dugaan penyimpangan yang terjadi di UNS yakni dugaan penyimpangan pada sumbangan pengembangan institusi (SPI) mahasiswa baru, dugaan penyimpangan pembangunan tower UNS yang menelan biaya Rp 135 miliar, dugaan kong kalikong antara Rektor UNS dengan Tim Teknis Dirjen Dikti dalam pengajuan dana yang ditolak MWA lebih dari Rp34 Milyar tapi disetujui sepihak oleh tim teknis yang dipimpin Dirjen Dikti, dan indikasi penentuan Ranking Indikator Kinerja Utama (IKU) UNS sebenarnya menurun yang melibatkan oknum di UNS dan Dirjen Dikti.(sn01)

Previous articleLapas Sumbawa Laksanakan Upacara Harkitnas Ke-115, Kepala Kantor Imigrasi Sampaikan Sambutan Plt Menkominfo
Next articleBanding Ditolak, Ferdy Sambo, Putri dan Kuat Resmi Ajukan Kasasi
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.