Home Berita Aksi Damai PDGI Tolak RUU Kesehatan, drg Eka: Dialog Buntu, Pemerintah Paksakan...

Aksi Damai PDGI Tolak RUU Kesehatan, drg Eka: Dialog Buntu, Pemerintah Paksakan Kehendak

aksi gabungan para dokter di Jakarta, senin (8/5/2023)

Jakarta, Sumbawanews.com.- Aksi damai yang diikuti oleh ribuan dokter dan tenaga kesehatan digelar oleh Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) beserta empat organisasi profesi tenaga kesehatan lainnya di Jakarta, Senin (08/05/2023).

Massa yang bergerak dari kawasan Monas, Patung Kuda kemudian ke Kementerian Kesehatan tersebut menolak RUU Kesehatan yang dikenal sebagai Omnibus Law Kesehatan karena dinilai sangat merugikan pelaku kesehatan.

Baca juga: PB PDGI Akan Lakukan Aksi Serentak Tolak RUU Kesehatan, Ini Persiapannya

Beberapa hal yang menjadi keberatan antara lain: ancaman kriminalisasi tenaga kesehatan, rencana pendidikan tidak berbasis perguruan tinggi, liberalisasi dan kapitalisasi kesehatan, serta penghilangan peran organisasi profesi.

Koordinator Lapangan Aksi dari Pengurus Besar PDGI, drg Eka Erwansyah mengatakan aksi terpaksa dilakukan karena kebuntuan jalan dialog, dan pemerintah memaksakan kehendak yang tidak sesuai dengan aspirasi dari bawah. Dijelaskan peserta aksi dokter gigi datang dari seluruh Indonesia, dan aksi serupa juga berlangsung secara serentak di daerah-daerah.

baca juga: Dugaan Penyimpangan di UNS, Staf ahli hukum MWA UNS: Kasus Serupa Terjadi di Universitas Lain

“Ini merupakan bentuk kepedulian dokter gigi Indonesia yang tergabung dalam PDGI terhadap ancaman RUU Kesehatan yang tidak sesuai dengan kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Sebelumnya berbagai upaya telah dilakukan oleh PDGI untuk menyuarakan ketidaksepakatan terhadap RUU Kesehatan secara lisan maupun tertulis kepada Kementerian Kesehatan maupun DPR RI. PDGI menilai proses penyusunan draft RUU Kesehatan telah bermasalah sejak awal karena tidak taat asas dan prematur. Pasal-pasal yang disusun terlihat banyak yang saling kontradiktif.

baca juga: Ajukan Aspirasi ke DPR, Ketum PB PDGI: RUU Kesehatan Berpotensi Mengancam Keselamatan Pasien dan Kriminalisasi Nakes

PDGI bersama para pakar hukum telah mengkaji aspek hukum pasal-pasal RUU Kesehatan. Disimpulkan bahwa beberapa pasal berpotensi menimbulkan konflik dokter-pasien sehingga rawan terjadi kriminalisasi serta mengancam keselamatan tenaga medis. Hal tersebut dapat terjadi karena proses penyusunan yang terburu-buru dan tidak memperhatikan partisipasi publik secara sungguh-sungguh.

“Usulan masyarakat dan organisasi profesi kesehatan sebenarnya telah diakomodasi pada RUU Kesehatan inisiatif DPR, namun sayangnya dimentahkan lagi dalam DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) yang disampaikan Kementerian Kesehatan kepada DPR,” ungkap Eka.

baca juga: KPK Bidik Rektor UNS Terkait Dugaan Kasus Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri

Oleh karena itu PDGI menolak RUU Kesehatan karena memandang perlu terlebih dahulu dipersiapkan konsepsi yang lebih matang dengan melibatkan para stakeholder dalam perumusannya. Perlu dipertimbangkan dengan seksama berbagai esensi permasalahan dan aspirasi masyarakat maupun dari kalangan profesi kesehatan dalam rangka memajukan pembangunan kesehatan Indonesia.

Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) adalah satu satunya organisasi profesi yang mewadahi seluruh dokter gigi di Indonesia. Organisasi ini didirikan di Bandung pada tanggal 22 Januari 1950. Saat ini PDGI memiliki 43.207 anggota yang tersebar di seluruh Indonesia. (sn01)

Previous articlePemdes Mantar Buka Peluang Investor Kelola Aset Wisata
Next articleMiris! Situs Resmi Pemerintah Banyak Ditumpangi Slot Judi Online
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.