Home Berita Akan Surati Presiden Jokowi Tentang Tambang dan WNA Illegal, Ketua PMII Sumbawa:...

Akan Surati Presiden Jokowi Tentang Tambang dan WNA Illegal, Ketua PMII Sumbawa: Kami Sudah Muak

Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Sumbawa, akan melayangkan surat kepada Presiden Joko Widodo terkait dugaan aktivitas tambang illegal dan keberadaan Warga Negara Asing (WNA) Illegal di Kabupaten Sumbawa. Demikian disampaikan Andi Muhammad Yusuf, Ketua PMII Cabang Sumbawa, saat dialog dengan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Sumbawa Besar, Rabu (15/11).

“Terkait dengan data dokumentasi keberadaan WNA, dan kami sudah tidak percaya lagi dengan instansi yang ada di kabupaten sumbawa. Kami akan kirimkan ke Presiden Jokowi. karena satu-satunya harapan saya bersama teman-teman itu, adalah Presiden Jokowi,” kata Andi Muhammad Yusuf.

Baca Juga: Sempat Saling Dorong, PMII Sumbawa Tuntut Penghentian Aktivitas Tambang Illegal

Ia mengungkapkan, aksi demonstrasi yang dilakukan tersebut merupakan aksi kali kedua dengan issue yang sama, setelah sebelumnya dilakukan 27 Februari silam. “PMII sudah muak, karena kita sudah dua kali turun aksi. Di Kabupaten Sumbawa ini, kami sudah tidak punya harapan,” ujar dia.

Di tempat yang sama, Selfario Adhityawan Pikulun S.H. M.Si., Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Sumbawa Besar, menjelaskan, tiga hal musti dipenuhi atau dimiliki oleh WNA saat berada di Indonesia. Yakni paspor sah dan masih berlaku, izin tinggal atau visa sah dan masih berlaku, serta masuk melalui pemeriksaan keimigrasian sah atau ditunjuk.

“Jika tidak memiliki paspor, izin tinggal dan melalui jalur tikus, itu illegal. Tanpa tiga item tersebut, tidak bisa serta-merta dinyatakan illegal,” ucapnya.

Dijelaskan, berdasarkan data, saat ini di Kecamatan Lantung terdapat 10 Tenaga Kerja Asing (TKA), dan dua Warga Negara Asing (WNA). “Istrinya tidak bekerja. Istrinya mengikuti suami yang bekerja disitu, di (bidang) tambang, di Lantung,” ucapnya.

Baca Juga: Tentang Tambang dan WNA Ilegal, PMII Sumbawa Turun Aksi

Diungkapkan, terkait dengan 5 WNA dalam kasus perampokan awal tahun ini, telah dideportasi. Dan diberikan pencekalan selama 6 bulan dengan opsi bisa diperpanjang.

“Kami berkoordinasi dengan pemda, polres, kejaksanaan. Setelah digelar perkara, itu dia dideportasi. Tindakan pendentensian selama sektiar 30 hari di imigrasi, proses deportasi melalui jakarta. Hingga yang bersangkutan tidak boleh masuk lagi atau pencekalan selama 6 bulan. dan bisa diperpanjang. Dia kesini kunjungan. Ada informasi dari masyarakat, ada tindakan pidana disitu,” jelas dia.

Ditambahkan, untuk mendukung tugas keimigrasian, telah dibentuk Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) yang dipimpin langsung oleh Imigrasi Kelas II Sumbawa Besar. Baik untuk wilayah Kabupaten Sumbawa, maupun Kabupaten Sumbawa Barat.

“Tim itu sudah dibentuk dan diperbaharui setiap tahun, melibatkan semua instansi baik di Kabupaten Sumbawa maupun Sumbawa Barat. Saya ketua timnya. Disitu ada Polres, Kodim, Naker, Kesbangpol, BNN, BIN,” beber dia.

Namun, Timpora merupakan salah satu corong informasi dalam pengawasan orang asing. “Laporan masyarakat, kantor wilayah, direktorat jendral, kita tindaklanjuti,” tegasnya.

Ditegaskan, saat ini tidak terdeteksi keberadaan WNA illegal, baik di Kabupaten Sumbawa maupun Kabupaten Sumbawa Barat. Sebab imigrasi melakukan pemantauan terhadap WNA, sejak dari pintu masuk, melakukan aktivitas hingga kembali ke negara masing-masing atau keluar dari Indonesia. (Using)

Previous articleKepala Bakamla RI Hadiri HUT Ke-78 Korps Marinir
Next article“Pemantapan Nilai-Nilai Wawasan Kebangsaan Di Kab. Sabang, Aceh” Dapat Menjaga Keberagaman Dan Merawat Kebersamaan Untuk Indonesia Maju
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.