Home Berita Akan Bertemu Menteri ESDM Terkait PT.AMNT, Pemda Sumbawa Tuntut Status Daerah Penghasil

Akan Bertemu Menteri ESDM Terkait PT.AMNT, Pemda Sumbawa Tuntut Status Daerah Penghasil

Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Wakil Bupati Sumbawa, Hj. Dewi Noviany, mengatakan, terkait aktivitas pertambangan di kabupaten sumbawa, pemerintah daerah telah mengajukan pemilahan status dan wilayah konsesi pertambangan PT. AMNT di kabupaten sumbawa provinsi ntb kepada kementerian esdm, melalui surat bupati sumbawa nomor 500.10.2.3/368/ekon-sda/2023 tanggal 26 april 2023, hal pemilahan status dan wilayah konsesi pertambangan pt. amnt di kabupaten sumbawa provinsi ntb. Demikian disampaikan dalam penyampaian Pendapat Akhir Bupat Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, ppada Sidang Paripurna IV DPRD Kabupaten Sumbawa, Senin (05/08).

Baca Juga: Banggar Dewan ke Pemda Sumbawa: Aktivitas dan Pembangunan Infrastruktur Pertambangan Harus di Kabupaten Sumbawa

“substansinya adalah agar dapat dipisahkan secara eksplisit dalam dokumen kontrak, nama kabupaten sumbawa sebagai wilayah konsesi yang saat ini sedang dilakukan proses eksplorasi di blok elang, blok lampui, dan blok rinti di kecamatan lenangguar, kecamatan ropang, dan kecamatan lunyuk kabupaten sumbawa provinsi nusa tenggara barat,” jelasnya.

Ditambahkan, dan pemerintah daerah dalam waktu dekat telah mengagendakan pertemuan dengan menteri ESDM terkait hal tersebut. sehingga harapannya kabupaten sumbawa ditetapkan sebagai daerah penghasil.

Sedangkan mengenai wilayah pertambangan rakyat (wpr) di kabupaten sumbawa, pemerintah daerah telah mengeluarkan rekomendasi usulan kesesuaian ruang wilayah pertambangan rakyat, sebagai persyaratan yang harus dipenuhi dari dirjen mineral dan batubara kementerian esdm, melalui surat sekretaris daerah kabupaten sumbawa nomor 540/456/ekon-sda/vi/2021 tanggal 14 juni 2021 perihal rekomendasi kesesuaian ruang wilayah pertambangan rakyat (wpr). Terkait hal tersebut, alhamdulillah telah diterbitkan keputusan menteri esdm dengan nomor 89.k/mb.01/mem.b/2023 tentang wilayah pertambangan provinsi nusa tenggara barat, bahwa kabupaten sumbawa telah mendapatkan persetujuan terhadap 11 wilayah pertambangan dan saat ini sedang di susun dokumen pertambangan sebagai bahan pembinaan dan inspeksi tambang oleh kementerian ESDM.

Dijelaskan, pemerintah daerah telah melaksanakan koordinasi dengan semua pemilik IUP, kementerian esdm dan kementerian lhk guna memastikan semua pihak memahami kepentingan dan tanggungjawab masing-masing. “oleh sebab itu, saya mengajak seluruh komponen masyarakat untuk tetap menjaga kondusifitas investasi bagi kemakmuran rakyat,” jelas wabup. (Using)

 

Previous articleBanggar Dewan ke Pemda Sumbawa: Aktivitas dan Pembangunan Infrastruktur Pertambangan Harus di Kabupaten Sumbawa
Next articleDPRD Bersama Eksekutif Akan Temui Kemen-ESDM, Waka II: Tokoh Masyarakat di Jakarta Dukung Dodo-Rinti Jadi Sumber Pendapatan Sumbawa
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.