Home Berita Ahli Waris Sangka Suci “Warning” Pemilik Tidak Sah 200-an Hektar Tanah di...

Ahli Waris Sangka Suci “Warning” Pemilik Tidak Sah 200-an Hektar Tanah di Samota

Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Herdianto, yang mengaku Anak Angkat Sangka Suci sekaligus pemegang kuasa keluarga I Gede Bajra, mengaku akan menggugat pemilik tidak sah 200-an hektar tanah di Wilayah Samota. Demikian disampaikan dalam konfrensi pers usai pelaksaan eksekusi tanah Fenco Widjaja, Selasa (20/09).

“Sebetulnya banyak tanah-tanah keluarga I Gede Bajra di Samota. Tetapi kami memilih untuk menyelesaikan sengketa-sengketa tersebut melalui jalur hukum. Secara umum hampir 300 hektar,” bebernya.

Namun yang digugat sebelumnya atau yang sedang dalam proses, dipilah berdasarkan prioritas. Dan bagi pihak-pihak atau orang-orang yang merasa menguasai tanah tersebut tanpa dasar hukum, dibuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan.

“Opsi ini, tidak hanya kami tawarkan kepada Pengko, juga kepada orang lain yang merasa menguasai tanah kami di area lain, yang tidak mempunyai legal hukum untuk menguasai tanah itu. Kami buka opsi perdamaian seluas luasnya. Agar masalah ini tidak harus masuk ke jalur pengadilan,” jelas dia.

Dicontohkan, sengketa tanah yang berakhir damai yakni dengan Perumahan Beranda Samota, yang berakhir damai setelah membayar sekitar Rp 400 juta. “Yang bagus dengan Beranda Samota, damai. Kita tidak harus ke pengadilan. Sempat kita masukkan gugatan, (tapi) damai. Semua happy,” kata dia.

Ia menyebutkan, tanah-tanah yang saat ini sedang dalam proses hukum antara lain, kepemilikan 50 plus 2 hektar oleh Ali BD., Muhardi Farid Wajdi (Lula) seluas 21 hektar. Kemudian kepemilikan oleh dr. Kris seluas 8 hektar, pemilik Toko Roda Mas seluas 6 hektar, dan Abdullah seluas 1,5 hektar.

“Kepemilikan sertifikat nomor 73, 74, 75 yang dikuasai oleh pihak lain seluas 12,5 hektar. Termasuk dengan Ipin Langsing, ada juga. Belum masuk (gugatan), sedang kami persiapkan. Yang sudah kita gugat 2 hektar, tapi secara keseluruhan ada 14 hektar,” jelas dia.

Dikisahkan, kepemilikan tanah oleh I Gede Bajra di wilayah Samota, dari warisan dan membeli dari masyarakat. Dan tanah yang dibeli, dipercayakan kembali untuk digarap dan dijaga.

“Ketika dulu di suruh ngurus orang, tidak ada yang menemukan tanah itu. Ketika tanah itu dibeli oleh I Gede Bajra, dikatakan ke pemilik asal, kamu garap tanah ini, kamu pelihara,” sebut dia.

Namun setelah I Gede Bajra meninggal tahun 1996, Orang-orang yang dipercayakan untuk menggarap dan menjaga, kembali menjual kepada orang lain. “Tahun 1996 Gede Bajra meninggal, pemilik tanah ini jual tanah ini ke orang. Dan yang diberikan kuasa untuk mengurus tanah ini, termasuk sekarang yang sudah meninggal, jual juga tanah ini,” bebernya. (Using)

Previous articleFenco Widjaja Kembali Akan Digugat Ahli Waris Sangka Suci
Next articlePN Sumbawa Akan Kirim Berkas PK Sengketa Fenco Widjaja Minggu Ini
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.