Home Berita Agus Abdullah : Penunjukan Ahmad Dahlan Sebagai Ketua DPD Hanura NTB Tidak...

Agus Abdullah : Penunjukan Ahmad Dahlan Sebagai Ketua DPD Hanura NTB Tidak Sah

MATARAM -Kemelut di tubuh Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) NTB menuai komentar pedas dari Ketua Binawilayah DPP Partai Hanura, Agus Abdullah.

Menurutnya, penunjukan Ahmad Dahlan alias Leo selaku Ketua DPD Hanura NTB sebagai kebijakan cacat legal formal tanpa didasari keputusan rapat harian sebagaimana diatur dalam AD/ART partai.

Agus Abdullah menegaskan pengurus harian DPP hingga saat ini belum mendapat SK Menteri Hukum Dan HAM sebagai bacis of law dalam mengambil keputusan dan ketetapan administrasi kepartaian. Terlebih, partai politik dilaksanakan sesuai dengan ketentuan undang-umdang No 2 Tahun 2011 tentang partai politik.

“Ini langkah aneh. Keputusan DPP yang menunjuk Ketua DPD NTB  tidak sah,” ujar Agus Abdullah kepada wartawan Rabu (08/12).

Dikatakan, DPP memberlakukan ketentuan tertentu tanpa pertimbangan Azas principle of legality dan nebis vexari  rule. Artinya, setiap tindakan administrasi partai politik berdasarkan aturan partai harus berdasarkan keputusan bersama. Jika tidak, maka perlu mencontoh daerah lain yang melakukan musyawarah daerah luar biasa seperti di DKI Jakarta dan Maluku. Musdalub itu ditempuh sebagai syarat dalam membangun demokrasi kepartaian bukan dengan cara keputusan sepihak.

Terkait kebijakan tersebut, Agus Abdullah menduga ada oknum di di DPD Hanura NTB yang justru membangun image negatif sekaligus provokator terhadap kader lain yang akan turut berpartisipasi dalam pencalonan Ketua DPD Hanura NTB.

“sikap tersebut sangat berbahaya untuk kemajuan partai hanura NTB.Saya meminta jangan lagi ikut campur rumah tangga Hanura lantaran bergerak tanpa pertimbangan objektif,” tegasnya. (*)

Previous articlePenuhi Kebutuhan Makanan Korban Banjir, Korem 162/WB Dirikan Dapur Lapangan di Tiga Lokasi
Next articleJelang Nataru, Korem 162/WB Gelar Apel Tiga Pilar
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.