
JAKARTA, Sumbawanews.com.- Lini masa Twitter dihebohkan dengan tangkapan layar momen pemecatan tiga petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Soekarno-Hatta, yang kedapatan menjemput Habib Bahar bin Smith pada Jumat (31/3/2023). Bahar kedapatan turun dari pesawat dan dijemput tiga petugas Avsec hingga video tersebut viral.
Baca juga: Tiga Pegawai Avsec Dipecat, Warganet Bandingkan Perlakuan Avsec Terhadap Kedatangan K-pop dan Habib Bahar
Ketiga petugas Avsec yang sempat mencium tangan Bahar ternyata berstatus nonorganik alias pekerja yang direkrut dari pihak ketiga. Mereka langsung dipecat karena dianggap melanggar aturan dan prosedur kerja.
Baca juga: Gara-Gara Kawal dan Cium Tangan Habib Bahar, Tiga 3 Petugas Avsec Dipecat
Kini, muncul tangkapan layar pengakuan Komisaris PT Angkasa Pura (AP) II, Tubagus Fiki Chikara Satari yang memecat tiga pegawai tersebut. Yang mengejutkan, Fiki Satari melapor kepada pegiat media sosial (medsos) Denny Siregar atas pemecatan tiga pegawai yang menyambut Bahar di Bandara Soekarno-Hatta tersebut.
“Kang @fikisatari anak buah kalian di @angkasapura2 relijiessss sekali ya..,” kata Denny di akun Instagram. Tangkapan layar itu banyak bereda di lini masa Twitter diunggah berbagai akun, termasuk akun @Migran_TV_7777 yang di-retweet akun Said Didu.
Baca juga: Petugas Avsec di Pecat, Bahar Smith ke AP II: Ini Zalim, Kenapa Petugas Avsec yang Kawal Artis Tak Dipecat?
Kemudian Fiki Satari membalas status Denny tersebut. Dengan cepat, mantan staf khusus Menkop dan UKM Teten Masduki tersebut melaporkan jika tiga pegawai itu sudah dipecat. “Sudah langsung diberhentikan Bang @dennysirregar 3 avsec (unorganik/outsource). Godaan puasa pisan nyak,” kata Fiki dengan emotikon muka masam dan tinju.
Mendapat laporan seperti itu, Denny pun bangga. “@fikisatari hahaha siaaapp kerenn,” ujar Denny membalas.
Baca juga: Amir Jawas Usul Bupati KSB Musyafirin Sebagai Calon Walikota Depok
Senior Manager of Branch Communications & Legal Bandara Soekarno-Hatta, M Holik Muardi menjelaskan alasan di balik pemecatan tersebut. Menurut dia, setiap petugas Avsec harus selalu mematuhi standar operasi prosedur (SOP) yang berlaku.
“Ketiga Avsec melakukan pelanggaran berat, yakni meninggalkan area kerja tanpa melapor ke atasan langsung, lalu melakukan penjemputan dan pendampingan terhadap penumpang, di mana ini bukan SOP dari Avsec,” kata Holik di Jakarta, Sabtu (1/4/2023).
Baca juga: Khofifah dan Gerindra Lakukan Pertemuan Tertutup di Surabaya, Ada Apa Ya?
Dia menjelaskan, SOP petugas Avsec adalah memastikan keamanan dan keselamatan penerbangan dengan menjalankan pemeriksaan terhadap barang dan orang. Merujuk aturan AP II, menurut dia, tindakan tiga pegawai Avsec merupakan pelanggaran SOP berat dan sangat tidak dibenarkan.
Baca juga: Jokowi Lantik Rycko Amelza Dahniel Sebagai Kepala BNPT
Hal itu karena dapat menimbulkan dampak terkait aspek keamanan yang tidak kita semua inginkan. Atas pelanggaran terhadap SOP dan tindakan indisipliner, menurut Holik, kemudian diambil tindakan tegas dengan memberikan sanksi terberat sesuai perjanjian kerja kepada ketiga Avsec tersebut, yaitu pemberhentian. (sn02)