Home Berita Ada Apa? Mahfud Tiba-tiba Buka Suara Lagi Soal Transaksi Rp 349T!

Ada Apa? Mahfud Tiba-tiba Buka Suara Lagi Soal Transaksi Rp 349T!

Jakarta, Sumbawanews.com. – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD buka suara lagi terkait transaksi janggal Rp 349,87 triliun di Kementerian Keuangan.

Kali ini Mahfud berbicara mengenai Tim Gabungan atau Satgas yang akan dibentuk oleh Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

baca juga: Transaksi Rp349 T Kemenkeu, Terbongkar! Surat Ini yang Bikin Geger Mahfud & Sri Mulyani

Nantinya Satgas ini nantinya akan melakukan supervisi penanganan dan penyelesaian seluruh laporan hasil akhir (LHA) dan laporan hasil pemeriksaan (LHP), yang berisi laporan transaksi keuangan mencurigakan.

“Harus saya tegaskan, bahwa setiap surat yang dikirim oleh PPATK itu pasti lampirannya adalah LHA atau LHP. Oleh karena itu, tidak bisa dikatakan dari PPATK hanya ada suratnya, tapi tidak ada LHA/LHP-nya,” jelas Mahfud dalam keterangannya di tayangan Youtube Kemenko Polhukam, Rabu (12/4/2023).

baca juga: Eros Djarot Dorong Duet Ganjar – Mahfud Terwujud, Apa Kabar PDIP?

Surat itu, kata Mahfud adalah pengantar bahwa ada terlampir LHA dan LHP, selalu ikut dalam suratnya.

Keputusan pembentukan Satgas ini, kemarin sudah didukung Komisi III DPR saat melakukan rapat kerja bersama Mahfud MD, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Ketua PPATK Ivan Yustiavandana, Selasa (11/4/2023).

Satgas, kata Mahfud akan memprioritaskan untuk meneliti LHP senilai Rp 189 triliun, terkait tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) mengenai skandal ekspor emas batangan oleh beberapa entitas.

Baca juga: Saat RDPU, Sri Mulyani Klaim Sudah Hukum 193 Pegawai Kemenkeu Terkait Transaksi Mencurigakan

Seperti diketahui, bahwa LHP senilai Rp 189 triliun tersebut telah dilakukan proses hukum, untuk pelaku perseorangan sampai putusan di tingkat Peninjauan Kembali (PK) di mana dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum.

Nah, Satgas Komite TPPU akan memastikan apakah proses hukum kepada pelaku tersebut berhubungan dengan LHP yang dikirimkan oleh PPATK.

“Kalau sudah ada yang inkracht sebagai sebuah kesalahan, itu jadi tindak pidana asal, yang TPPU-nya harus dicari,” jelas Mahfud.

Selain itu, satgas juga akan mendalami hal-hal yang dilaporkan, bahwa isu atau masalahnya sudah ditindaklanjuti akan diperiksa dan didalami lagi. Sebab, menurut hukum, TPPU yang ditindaklanjuti belum tentu diselesaikan.

“Justru, yang sudah ditindaklanjuti hasilnya jadi pintu masuk untuk masuk ke proses TPPU-nya. Dalam waktu tidak lama, Insya Allah akan membentuk satgas ini setelah menghimpun bahan-bahan yang diperlukan,” kata Mahfud lagi.(sn02)

Previous articleCoba Posisi Seks Paling Berbahaya, Pria NTB Alami Terong Patah
Next articleFortuner Berpelat Dinas Kemenhan Dikemudikan Remaja di Tarik, Akibat Tabrak BMW dan Ojol
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.