Home Berita Benarkah Capim KPK Untuk Lindungi Keluarga Jokowi Pasca Lengser?

Benarkah Capim KPK Untuk Lindungi Keluarga Jokowi Pasca Lengser?

Jakarta, Sumbawanews.com.- Diskusi publik yang diadakan Suaranetizen+62 mencuat adanya dugaan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertugas untuk melindungi keluarga Jokowi pasca lengser acara ini diselenggarakan di Jakarta pada Jumat, (23/08/2024).

Hal ini dipertanyakan Iskandar Sitorus selaku moderator kepada narasumber yang hadir diantaranya Roy Suryo konsultan IT KPK saat awal berdiri.

“Awal KPK pertama berdiri independen sesuai UU KPK nomor 30 tahun 2002, lembaga yang tidak bergantung pada siapapun,” kata Roy Suryo pada hari Jumat, (23/08/2024).

“Begitu diubah UU KPK nomor 19 tahun 2019 diera Presiden Jokowi disitulah sumber masalahnya terutama pasal 1 ayat 3 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berubah menjadi badan eksekutif, bukan lagi lembaga independen,” papar Roy Suryo.

Roy Suryo juga mengkritisi ayat 6 kalau anggota KPK adalah seorang ASN. “Artinya ASN tunduk pada pimpinan, jadi kita minta KPK dikembalikan sebagai lembaga independen,”tegas Roy.

Diskusi tersebut semakin hangat dengan berbagai pandangan dan kritik yang disampaikan oleh para peserta, yang menilai bahwa perubahan status KPK dapat berdampak pada integritas lembaga tersebut, terutama dalam menangani kasus-kasus besar yang melibatkan elite politik.

Salah satu narasumber Diskusi adalah Sugeng Teguh Santosa Ketua Indonesia Police Watch (IPW).

Dalam diskusi tersebut sugeng menyampaikan, “institusi KPK saat ini dipakai sebagai alat politik, Dimana politik presiden digunakan sebagai alat politik hendak membawa KPK ke arah melindungi dinastinya.

“Publik pun kini menunggu bagaimana calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru akan menjaga independensi lembaga antirasuah tersebut,” tegas Sugeng. (Hilman)

Previous articleMenhan Prabowo Terima Kunjungan Menhan Turki, Tekankan Transfer Pengetahuan
Next articleTMMD Ke 121 Telah Usai, Dandim 1615/Lotim Apresiasi Dukungan Semua Pihak
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.