Home Berita Beli Obat Terlarang Via Online, Pemuda Moyo Hilir di Ringkus Sat Resnarkoba...

Beli Obat Terlarang Via Online, Pemuda Moyo Hilir di Ringkus Sat Resnarkoba Res Sumbawa

Sumbawa Besar, sumbawanews.com – WD (22) pemuda asal Desa Moyo, Kecamatan Moyo Hilir di ringkus Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sumbawa. Sebab yang bersangkutan membeli obat-obatan terlarang jenis Tramadol via online.

Kapolres Sumbawa Polda NTB AKBP Henry Novika Chandra S.I.K, MH., saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut, AKBP Henry mengatakan bahwa mulanya pada hari Minggu (19/02) pukul 13.00 wita, Kasat Narkoba Iptu Malaungi SH, MH., mendapatkan informasi terkait adanya pengiriman paket yang diduga obat-obatan terlarang melalui salah satu jasa ekspedisi. Setelah ditelusuri dan bekerjasama dengan pihak kurir jasa ekspedisi.

Kasat Narkoba bersama personelnya kemudian melakukan pembututan hingga berhasil menangkap WD sebagai penerima paket. Setelah tiba di Desa Moyo sekitar pukul 14.00 Wita, pihak kurir kemudian menelpon penerima paket dan WD meminta untuk bertemu di Gang samping Kantor Desa Moyo Kecamatan Moyo Hilir, Setelah menerima paket tersebut, petugas kemudian bergegas menangkap pelaku WD dan langsung melakukan penggeledahan ditempat.

“Setelah menerima paket tersebut, WD kemudian di cyduk petugas sesaat setelah menerima paket, WD tak berkutik saat petugas membuka paket dan menemukan obat-obatan jenis Tramadol didalamnya” ungkap Kapolres.

Lebih lanjut AKBP Henry, ketika diintrogasi petugas, WD mengaku bahwa paket tersebut adalah miliknya, dan pelaku WD membelinya via online. Pelaku WD kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolres Sumbawa beserta barang bukti lainnya berupa 100 butir obat jenis Tramadol, 1 buah HP Realme, 1 kotak kardus cokelat, dan 1 buah plastik hitam. (Using)

Previous articleTantang Anies, Partai Gelora Deklarasi Capres Anis Matta, Cawapres Fahri Hamzah
Next articlePresiden Jokowi Terima Surat Kepercayaan Sebelas Duta Besar Negara Sahabat
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.