Home Berita Beli Jabatan Hingga Rp100 Juta, Tiga Kepala OPD Pemalang Ditahan KPK

Beli Jabatan Hingga Rp100 Juta, Tiga Kepala OPD Pemalang Ditahan KPK

Jakarta, sumbawanews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah dalam kasus dugaan Jual beli jabatan, dan sebelumnya telah ditetapkan sebanyak 13 tersangka. Ketiga kepala OPD tersebut Yakni MR – Kadis PUPR, BH – Kaban Kesbangpol, RH – Kadis LH, dan ditahan untuk selama 20 hari pertama sejak 27 Juni hingga 16 Juli mendatang.

“Mukti Agung Wibowo, Bupati pemalang periode 2021-2026 akan melakukan rotasi jabatan. Selanjutnya mempercayakan AJW untuk mengurus pengaturan proyek termasuk rotasi, promosi ASN,” kata Asep Guntur Rahayu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK didamping Plt Jubir KPK, Ali Fikri, dalam konfrensi pers di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Selasa (27/06).

Baca Juga: Dugaan Froud Oknum KPK, Seorang Pegawai Dinonjob

Dijelaskan, Mukti Agung Wibowo memerintahkan kepala BKD pemkab pemalang untuk membuka seleksi terbuka untuk posisi Eselov IV, III dan II. Selanjutnya beberapa level jabatan dikondisikan bagi ASN yang berkeinginan untuk menduduki jabatan di eselon IV hingga II, dengan tarif mulai Rp 15 hingga Rp 100 juta.

MR dan BH masing-masing memberikan Rp 100 juta. Sedangkan RH memberikan Rp 50 juta dalam rangka mengikuti seleksi untuk posisi jabatan eselon II seperti tawaran AJW agar dapat dinyatakan lulus. MR menyerahkan uang secara langsung kepada MS di pendopo bupati pemaang dengan berbungkus kantong plastic. BH menyerahkan Rp 100 juta kepada MS untuk diserahkan kepada AJW.

Tersangka RH selain Rp 50 juta, sebelumnya juga pernah memberikan Rp 100 juta kepada MH – orang dekat bupati, agar dapat menjadi kepala dinas perhubungan kabupaten pemalang. Kemudian MR, BH dan RH dinyatakan lulus dan menduduki jabatan Eselon II.

“Uang terkumpul tersebut, diistilahkan sebagai uang syukuran yang digunakan AJW untuk membiayai berbagai macam kebutuhan MAW,” jelas dia.

Selaku pemberi, MR, BH dan RH, disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a, atau pasal 5 ayat (1) huruf b, atau pasal 13 undang-undang 31 tahun 1999 tentan pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas atau pasal 13 undang-undang 31 tahun 1999 tentan pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Using)

Previous articleIsu atau Bocoran Anies akan Menjadi Tersangka setelah Pulang Haji, Habib Umar Alhamid: Itu Berita Konyol
Next articleKPK Telisik Kemungkinan Lukas Enembe Danai KKB
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.