Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Sejak dikeluarkannya Surat Edaran Bupati sumbawa terkait bahan asal ternak, belasan ton telah dipulangkan ke daerah asal. Dan dua orang dari Kabupaten Sumbawa, ditindak dan dikenai denda.
“Satu kasus yang sudah ditindak, pelakunya dua orang. Kasusnya 10 karung daging ayam fresh, kita amankan, itu totalannya sekitar 500 kg,” kata Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) Kabupaten Sumbawa, melalui Kepala bidang Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet), Drh. Edi Putra Darma, di ruang kerjanya Senin (27/02).
Ia mengungkapkan, denda diberikan karena membawa masuk bahan asal ternak ke Kabupaten Sumbawa, tanpa dokumen. “Diproses Bersama pol-pp, kemarin kita sidangkan. Hasilnya, masing-masing satu orang didenda Rp 7,5 juta. Itu untuk disetorkan ke kas negara,” jelasnya.
Penindakan tersebut dilakukan mengacu kepada Peraturan Daerah nomor 12 tahun 2013, dan Perbup tentang lalu lintas ternak dan bahasn asal ternak. Dengan dengan minimal Rp 5 juta dan paling tinggi Rp 50 juta, atau kurungan kurungan 1 hingga 6 bulan.
Dijelaskan, sedangkan kasus lainnya tidak ditindak karena tidak ada pemilik, penerima atau yang mengakui. Sehingga bahan asal ternak tersebut dikawal hingga penyeberangan bersama Sat Pol-PP dan Karantina untuk dikembalikan ke daerah asal.
“Rata-rata kemarin itu ada yang 3 sampai 5 ton, totalnya bisa sampai belasan ton,” ucapnya.
Ditambahkan, telah melakukan sosialisasi dan menghimbau kepada pedagang pasar di Kabupaten Sumbawa untuk menjual bahan asal ternak dengan prinspi ASUH. Yakni Aman, Sehat, Utuh dan Halal.
Selain itu, tim yang sudah terbentuk juga tetap akan bekerja selama 24 jam dalam sehari untuk melakukan pengawasan terhadap bahan asal ternak. “Kita terus akan melakukan oprasi dalam waktu kedepan ,” katanya. (Using)