Home Berita Belanja Daerah Naik 5,47 Persen

Belanja Daerah Naik 5,47 Persen

Sumbawa Besar, sumbawaews.com – Bupati Sumbawa, H. Mahmud Abdullah dalam menyampaikan Penjelasan Bupati Sumbawa Terhadap Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Dan Perubahan Prioritas Dan Plafon Anggaran Sementara (Perubahan KUA Dan Perubahan PPAS) Tahun Anggaran 2024, Selasa (23/07) mengatakan, belanja daerah pada perubahan kua dan perubahan ppas tahun anggaran 2024 secara garis besar diarahkan untuk pembiayaan program/kegiatan yang berkaitan dengan pelayanan dasar masyarakat. dan program/kegiatan prioritas lainnya yang anggarannya belum tersedia atau belum cukup tersedia dalam tahun anggaran berjalan.

Baca Juga: PDRB Kabupaten Sumbawa 2023 Capai Rp17,51 Triliun

Seperti penyesuaian belanja gaji dan tunjangan, pengalokasian anggaran sisa pekerjaan yang belum selesai pada tahun sebelumnya, kekurangan biaya jaminan kesehatan (uhc), pengalokasian sisa dbh-cht tahun 2023, kekurangan anggaran listrik penerangan jalan umum. Pembiayaan utang operasional rsud sumbawa, belanja penyelenggaraan stqh, alokasi belanja program/kegiatan baik program unggulan maupun pokokpokok pikiran dprd, serta alokasi belanja wajib dan mengikat lainnya.

Dalam rancangan perubahan kua dan perubahan ppas tahun anggaran 2024, belanja daerah meningkat sebesar Rp 108,79 milyar atau naik 5,47% dari sebesar rp 1,99 triliun menjadi sebesar rp 2,10 triliun. Perubahan kua dan perubahan ppas tahun 2024 juga mengalami penyesuaian pada komponen pembiayaan daerah.

penerimaan pembiayaan daerah semula dialokasikan sebesar Rp 5,00 milyar. meningkat sebesar rp 53,75 milyar sehingga menjadi sebesar rp 58,75 milyar yang bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya (silpa).

pengeluaran pembiayaan daerah semula dialokasikan sebesar rp 35,09 milyar, meningkat sebesar rp 1,575 milyar atau naik 4,49% sehingga menjadi sebesar rp 36,67 milyar. peningkatan tersebut dialokasikan untuk penyertaan modal daerah kepada perumdam batulanteh. (Using)

Previous articlePDRB Kabupaten Sumbawa 2023 Capai Rp17,51 Triliun
Next articleDelegasi TNI dan ADF Bahas Latma Keris Woomera 2024
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.