Home Berita Beberapa Tidak Penuhi Kuota Bacaleg, 18 Parpol Registrasi ke KPU

Beberapa Tidak Penuhi Kuota Bacaleg, 18 Parpol Registrasi ke KPU

Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Sebanyak 18 Partai Politik (Parpol) mendaftarkan Bacaleg ke KPU Kabupaten Sumbawa. Dan beberapa Parpol tidak penuhi kuota Bacaleg, atau sebanyak 45 orang untuk 5 Daerah Pemilihan (Dapil) di Kabupaten Sumbawa.

“Partai (nasional) yang sudah ditetapkan oleh KPU menjadi peserta pemilu ada 18. Dan dari 18 partai itu punya kepengurusan di sumbawa. Dalam tahapan pengajuan dokumen bakal calon DPRD, itu seluruh partai politik sampai dengan akhir pukul 23.59 itu,” kata M.Wildan, Ketua KPU Kabupaten Sumbawa, di ruang kerjanya, Senin (15/05).

Baca Juga : KPU Kabupaten Sumbawa Tetapkan DPSHP 374.377 Pemilih

Diungkapkan, pada hari terakhir pendaftaran, KPU Kabupaten Sumbawa melakukan pengecekan dokumen hingga sekitar pukul 06.00 wita tanggal 15 Mei. Sebab terdapat tiga Partai Politik yang Silon-nya mengami gangguan.

“Sehingga kami tidak bisa mengakses Silon-nya, dan dokumennya, dokumen administrasi bakal calon juga tidak bisa kita lihat. Sehingga kita menerima pendaftaran fisik dan soft file-nya, ini yang membuat kita agak lama dibandingkan partai yang lain dalam proses pengecekan. Alhamdulillah selesai,” ucap dia.

Dikatakan, dari 18 partai politik yang telah mendaftarkan bacaleg ke KPU, beberapa diantaranya tidak penuhi kuota 100 persen. “Ada beberapa yang tidak 100 persen mengajukan bakal calegnya. Lebih dari satu partai,” jelas M. Wildan.

Baca Juga : KPU Sumbawa Terima Pengajuan Bakal Calon Legislatif Hingga 14 Mei 2023

Ditambahkan, tahapan selanjutnya, KPU Sumbawa akan melaksanakan proses verifikasi dokumen persyaratan, sejak 15 Mei hingga 26 Juni mendatang. Kemudian pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon, sejak 26 Juni hingga 9 Juli.

“Apakah sudah benar, sudah sah, apa tidak. Nanti hasil verifikasi administrasi ini, kami menyampaikan kepada partai politik bahwa, misalnya si A bakal calonnya diperbaiki ini, kurang ini, dan seterusunya. Sehingga nanti partai politik mengajukan perbaikan dokumen persyaratan mulai 26 sampai dengan 9 Juli,” jelas dia.

Dan bagi partai politik yang tidak melakukan perbaikan atau melengkapi kekurangan Bacaleg seperti yang diminta oleh KPU, hingga waktu yang ditentukan. Maka akan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai Bacaleg.

Ia mencontohkan, TNI, Polri, PNS, atau Kepala Desa, yang mendaftar sebaga Bacaleg. “Aturannya saat pengajuan bacaleg kita membutuhkan dua dokumen. Yakni surat pengunduran diri dari yang bersangkutan, sama keterangan dari instansi terkait bahwa dia sudah mengajukan surat pengunduran diri. Sedangkan SK-nya nanti saat pencermatan DCT (Daftar Calon Tetap). Apabila sampai akhirnya (pencermatan DCT) belum terbit SK pemberhentian, ya tentu TMS,” ucapnya. (Using)

Previous articlePangkas Persepsi Favorit/Non Favorit, 28 Sekolah Akan di“Regroup” Jadi 14
Next articleKepsek SD Merger Akan Direposisi
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.