Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Kamis (04/04), unit Pidum dan anggota Pidum 2 Satreskrim Polres Sumbawa melakukan penahan terhadap AS alias AK. Yang bersangkutan diduga merupakan pelaku penipuan penggelapan terhadap HR.
Kapolres Sumbawa melalui Kasat Reskrim, IPTU Regi Halili, S.Tr.K., SIK., mengungkapkan, Rabu tanggal 17 Mei 2023, AS menghubungi HR via WA. Dan mengirim foto 1 unit mobil Toyota Inova rebon tahun 2018 warna silver dengan harga Rp. 250.000.000-.
Baca Juga: Polres Sumbawa Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Rinjani 2024
“Setelah tawar menawar akhirnya deal di harga Rp. 220.000.000,” ucapnya.
Kemudian AS meminta DP kepada HR sebesar Rp.50.000.000 dengan perjanjian akan mengantar mobil tersebut ke rumah HR. Dan uang DP ditransfer ke rekening AS sejumlah Rp.50.000.000-.
Namun setelah menunggu beberapa hari, HR m mendapat informasi bahwa mobil tersebut sudah di gadai. “kemudian HR menghubungi AS. namun AS selalu banyak alasan,” jelasnya, juga menambahkan, Dengan kejadian tersebut, HR merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Sumbawa untuk di tindak lanjuti.
Selanjutnya Kanit Pidum dan anggota Pidum 2 Sat Reskrim Polres Sumbawa bersama melakukan penahanan terhadap terduga pelaku dan beserta barang bukti. Untuk di tindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku. (Using)