Home Berita Bawaslu Temukan Indikasi Kesalahan Prosedur Coklit, Ini Rinciannya

Bawaslu Temukan Indikasi Kesalahan Prosedur Coklit, Ini Rinciannya

Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumbawa menemukan beberapa kesalahan prosedur yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) pada periode kedua pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih untuk Pemilihan Serentak 2024. Pengawasan coklit dilakukan oleh Panwascam dan Pengawas Desa/Kelurahan di seluruh 24 kecamatan di Kabupaten Sumbawa mulai tanggal 30 Juni hingga 5 Juli 2024.

Sanapiah, Kordiv Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Sumbawa, Selasa (09/07) mengungkapkan, Fokus Pengawasan yang dilakukan diantaranya terkait masyarakat yang tidak di Coklit tetapi ditempel stiker, masyarakat yang sudah di Coklit namun tidak ditempel stiker, masyarakat yang sudah di Coklit dan sudah ditempel stiker serta Pantarlih yang terbukti sebagai anggota/pengurus Parpol, tim kampanye. Tim pemenangan pemilu/pemilihan terakhir, Pantarlih yang tidak mencoklit secara langsung, Pantarlih yang tidak mempunyai SK dan Pantarlih yang melimpahkan tugasnya kepada orang lain (Joki).

Baca Juga: Gelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif, Bawaslu Ajak Tangkal Hoax dan Informasi SARA

“Bawaslu Kabupaten Sumbawa telah menerima laporan periode ke 2 pencoklitan dari tanggal 30 juni sampai dengan 05 juli 2024 di 24 Kecamatan Se-Kabupaten Sumbawa yang menemukan fakta di lapangan terkait kesalahan prosedur yang terjadi di beberapa kecamatan dan desa, ” ujarnya.

Dijelaskan, Beberapa kesalahan prosedur yang ditemukan antara lain Kecamatan Moyo Utara. Berupax Pengawas Desa Sebewe menemukan satu rumah yang sudah di coklit dan di tempeli stiker tetapi tidak ada tanda tangan pemilik rumah sehingga Pengawas Desa memberikan Saran Perbaikan (Sarper) kepada Pantarlih setempat secara lisan agar melakukan perbaikan. Pada Jumat 5 Juli 2024.

Kecamatan Alas Barat, berupa Hasil pengawasan proses coklit yang dilakukan Pengawas Desa Usar Mapin menyampaikan bahwa adanya Petugas Pantarlih tidak melakukan proses pencocokan dan penelitian (Coklit) sejak jumat, 5 Juli 2024 dikarenakan stiker coklit habis. Terhadap kejadian tersebut Pengawas Desa Usar Mapin memberikan saran perbaikan kepada PPS agar segera berkoordinasi dengan PPK. Berdasarkan informasi tersebut Ketua Panwascam Alas Barat (Abdul Basit) melakukan koordinasi kepada Ketua PPK Alas Barat terhadap habisnya sticker coklit di Desa Usar Mapin.

Ketua PPK dengan PPS Desa Usar Mapin membenarkan terjadinya kekurangan stiker disebabkan adanya desa lain yang mendapatkan stiker lebih pada saat pendistribusian bahan Coklit. PPK dan PPS meminta kepada desa lain yang mendapat sticker coklit yang akan diberikan kepada Pantarlih Desa Usar Mapin agar bisa melanjutkan proses coklit sambil menunggu distribusi kekurangan yang akan dikirimkan oleh KPU Kabupaten Sumbawa pada hari Senin 07 Juli 2024.

Kecamatan Empang, berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Pengawas Desa dan Panwaslu Kecamatan menemukan 3 desa terkait kesalahan prosedur coklit. Hasil pengawasan uji petik Desa Ongko pada tanggal 01 Juli 2024 Pengawas Desa menemukan petugas Pantarlih bekerja bukan pada wilayah kerja seharusnya. wilayah kerja Pantarlih TPS 002 yang beralamatkan Dusun Perigi di lakukan proses coklit oleh Pantarlih TPS 004 yang wilayah kerjanya di Dusun Maja Luar, sehingga stiker coklit di tuliskan TPS 004 yang seharusnya TPS 002, terjadi kesalahan saat melakukan proses coklit terhadap pemilih yang beralamat di Dusun Perigi. Terhadap temuan tersebut Pengawas Desa Ongko memberikan saran perbaikan kepada PPS dan Pantarlih.

Pengawas Desa Ongko menemukan adanya pantarlih yang tidak melakukan proses coklit secara keseluruhan dalam 1 (satu) KK beralamat di Dusun Perigi. Terhadap temuan tersebut Pengawas Desa meminta keterangan kepada anggota Keluarga terkait prosedur pencoklitan oleh Pantarlih.

Menurut keterangan, Pantarlih tidak menambahkan Nama Kepala keluarga di stiker coklit karena alamat di KTP-El yang bersangkutan masih berdomisili di Desa Gapit sehingga Pantarlih tidak melakukan pencoklitan yang pada faktanya bahwa terkait e-KTP atas nama tersebut belum melakukan perubahan pada alamat di KTP-El.

“Terhadap kejadian tersebut Pengawas Desa Ongko memberikan saran perbaikan kepada PPS Desa Ongko untuk Pantarlih TPS 003 agar melakukan pencoklitan ulang dan menambahkan Nama Kepala Keluarga di stiker Coklit” bebernya.

Desa Empang Atas, Pengawas Desa Empang Atas melakukan uji petik Pada tanggal 29 juni di TPS 002, terdapat pemilih sudah meninggal dunia telah di coklit oleh Pantarlih yang beralamat di Desa Empang Atas Dusun Kamboja. Terhadap Kejadian tersebut Pengawas Desa Empang Atas telah memberikan saran perbaikan secara lisan agar dapat dilakukan pencocokan dan penelitian ulang dan diberikan kode TMS 1 (meninggal dunia) pada alat kerja Pantarlih.

Desa Jotang, Pengawas Desa Jotang Pada tanggal 04 Juli 2024 melakukan Uji Petik Pengawasan Pencoklitan oleh Pantarlih TPS 003, ditemukan bahwa Pantarlih melakukan pencoklitan dan penempelan stiker terhadap Pemilih yang sudah Meninggal Dunia yang beralamatkan di Dusun Jotang Atas Timur.

Dari hasil pengawasan oleh Panwaslu Desa Jotang yang bersangkutan telah meninggal dunia pada tanggal 07 Juni 2024 sebelum pencoklitan oleh Pantarlih. Terhadap temuan tersebut Pengawas Desa memberikan saran perbaikan kepada PPS dan Pantarlih untuk dilakukan perbaikan agar yang bersangkutan dicoret dan diberi keterangan TMS (meninggal Dunia).

Kecamatan Labangka, berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Pengawas Desa dan Panwaslu Kecamatan menemukan Pantarlih yang melakukan prosedur coklit dengan cara tidak sesuai.

Hasil pengawasan uji petik Desa Suka Mulya Pengawas Desa menemukan Pantarlih tidak memasukkan salah satu Pemilih MS padahal yang bersangkutan ada di dalam KK dan pada faktanya dari Tanggal dan Bulan Lahir sudah memenuhi syarat sebagai pemilih. Alasan Petugas Pantarlih tidak memasukkan yang bersangkutan ke data pemilih karena masih memiliki KTP beralamat Lombok Tengah dan belum punya KTP beralamat Desa Suka Mulya Kec. Labangka.

“Namun setelah satu hari pengawas desa menyampaikan saran perbaikan, Terhadap hal tersebut PPK dan PPS langsung memerintahkan Pantarlih untuk melakukan Perbaikan atau Mencoklit ulang” jelas Sanapiah.

Berdasarkan laporan hasil pengawasan Pengawas Kecamatan melalui pengawas Desa/kelurahan menemukan adanya pemilih meninggal dunia sebanyak 3 (tiga orang), Pemilih Potensial dan Pemilih Pemula sebanyak 16 (Orang) dan melakukan uji petik (sampling) bahwa ada sebanyak 15259 Jumlah Kepala Keluarga yang sudah dilakukan coklit dari 165 Desa/kelurahan yang tersebar sebanyak 924 TPS Se-Kabupaten Sumbawa.

“Bawaslu Kabupaten Sumbawa telah membuka Posko Aduan masyarakat terkait tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit), bagi masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran dalam pencoklitan dapat melaporkan kepada Panwaslu Kecamata atau call center Bawaslu Sumbawa” ucapnya. (Using)

Previous articleMenkumham Tanda Tangan Traktat Internasional tentang Sumber Daya Genetik dan Pengetahuan Tradisional
Next articleOktober 2026 Wajib Halal, 5.839 Produk UMKM Miliki Sertifikat Halal
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.