Home Berita Bawaslu Sumbawa Awasi Penyaluran Bantuan Pangan di Masa Kampanye

Bawaslu Sumbawa Awasi Penyaluran Bantuan Pangan di Masa Kampanye

Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumbawa akan melakukan pengawasan terhadap penyaluran Bantuan Pangan (Bapang) Cadangan Beras Pemerintah (CBP) Tahap III Tahun 2024.

Baca Juga: Bawaslu Sumbawa Minta KPU Segera Pasang Alat Peraga Kampanye Paslon

Pengawasan dilakukan lantaran penyalurannya dilakukan pada masa kampanye. Hal itu dikhawatirkan disalahgunakan untuk kepentingan calon pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2024.

“Jadi Bawaslu akan mengawasi penyaluran Bantuan Pangan CBP Tahap III Tahun 2024. Karena penyalurannya bertepatan dengan masa kampanye,” kata Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Sumbawa, Jusriadi, kepada wartawan, Kamis (10/10/2024) di ruang kerjanya.

Berdasakan informasi yang diserap kata Jusriadi, ada 49.581 Penerima Bantuan Pangan (PBP) yang menjadi sasaran bantuan tersebut. Di mana, pola penyalurannya diserahkan kepada Pemerintah Desa/Kelurahan untuk diserahkan kepada penerima.

“Kami Bawaslu akan memastikan penyaluran ini betul-betul sesuai dengan aturan yang berlaku. Jangan sampai ada pemanfaatan bantuan pangan itu untuk kepentingan calon tertentu. Kerena ketika itu terjadi, jelas pelanggaran,” tegasnya.

Jusriadi menjelaskan, di dalam Pasal 71 Ayat 3 disebutkan bahwa gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, wali kota/wakil wali kota dilarang menggunakan kewenangan, program dan kegiatan pemerintah yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, baik di daerah sendiri maupun daerah lain dalam waktu 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

Kemudian, di dalam ayat 4 juga berlaku untuk pejabat gubernur atau penjabat bupati/wali kota pada Junto pasal 188 disebutkan bahwa setiap pejabat negara, Aparatur Sipil Negara, kepala desa atau sebutan lain atau lurah yang dengan sengajah melanggar ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 71 dapat dipidana penjara paling singkat 1 bulan, dan paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600 ribu dan paling banyak Rp 6 juta.

“Jadi inilah yang kami imbau kepada semua pihak terutama kades dan lurah yang akan menyalurkan bantuan itu kepada masyarakat penerima. Harus dipastikan tepat sasaran jangan sampai dipolitisir untuk kepentingan calon tertentu,” jelasnya.

Adapun bentuk pengawasan lanjutnya, pihaknya telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran Bawaslu mulai dari Pawascan hingga Pengawas Desa/Kelurahan, untuk melakukan pengawasan melekat pada proses penyaluran bantuan pangan tersebut.

Sebelumnya juga tambahnya, pihaknya telah melayangkan surat dinas kepada semua pihak, baik pasangan calon dan tim, pemda, dan pejabat terkait untuk tidak melakukan hal-hal yang menyalai peraturan petundang undang. “Jajaran kami nanti selain mengawasi kampanye, juga mengawasi penyaluran bantuan pangan dimana titik lokasi penyaluran bantuan,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Pemerintah Kabupaten Sumbawa bersama Bulog telah meluncurkan penyaluran Bantuan Pangan CBP Tahap III untuk Periode Agustus, Oktober, dan Desember tahun 2024. Masing-masing penerima akan mendatkan bantuan berupa 10 kg beras per bulan. (Using)

Previous articleSehari Kampanye di Labuhan Alas,Labuhan Burung dan Pulau Kaung, RASA Disambut seperti Keluarga Sendiri
Next articleMendidik Anak Menjadi (Seperti) Amil
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.